Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (13 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 15 April 2021, 10:14 WIB 2,249 PDF

Curi HP, GL Dibekuk Polisi

admin
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Curi HP, GL Dibekuk Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA,Infodesanews.com – Polisi meringkus pelaku pencurian disebuah Counter hp yang terletak di rukan Sedayu square Cengkareng Jakarta Barat yang viral beberapa waktu yang lalu

Pelaku yang diketahui berinisial GL diringkus polisi di kos kosan didaerah cicendo Bandung yang merupakan karyawan kepercayaan pemilik Counter hp tersebut, dimana pelaku diketahui berhasil membawa kabur Hp iphone 11 pro max sebanyak 14 unit dan polisi berhasil menyita sebanyak 12 unit hp yang belum dijual oleh pelaku

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat menggelar press conference melalui live streaming diakun instagram @polres_jakbar menjelaskan bahwa pelaku merupakan orang kepercayaan dari pemilik Counter di rukan Sedayu square Cengkareng Jakarta Barat

“Motif Pelaku Melakukan aksi pencurian Tersebut dimana Pelaku Terlilit Hutang, yang bersangkutan bermain Investasi Trading Online ” Ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu, 14/4/2021

Dari penangkapan terhadap pelaku kasus ini merupakan cukup menarik dan bisa untuk pembelajaran kita semua dimana pelaku GL Terlilit hutang yang cukup besar karena yang bersangkutan menggunakan uang untuk main jasa investasi Trading

Ady menjelaskan pelaku bermain jasa investasi trading dengan mekanisme yang bersangkutan melakukan inject dana kepada akun tersebut kemudian pelaku meminjam kepada teman-teman nya untuk melakukan inject dana, sehingga dalam periode tertentu pelaku ditagih utang oleh teman temannya dan pelaku mengalami kerugian dari jasa investasi.

Karena pelaku memiliki utang yang cukup besar kemudian memotifasi untuk melakukan pencurian tersebut ujar ady

Diketahui bahwa pelaku merupakan karyawan toko tersebut dan sudah bekerja di toko tersebut selama 5 tahun dan pelaku tinggal dibagian atas ruko bersama anak istrinya karena dasar gelap mata akibat terlilit hutang pelaku melakukan aksi pencurian dengan mengambil sebanyak 14 unit hp iphone 11 Pro Max

Lebih jauh, ady menjelaskan dari kasus tersebut kita mengambil pembelajaran agar berhati-hati dalam melakukan jasa investasi trading online

” Di ketahui investasi jasa trading tersebut tidak memiliki perizinan” ujar Kombes pol Ady Wibowo

Sementara dalam kesempatan yang sama kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Teuku Arsya Khadafi mengatakan dimana pihaknya dibawah pimpinan kanit resmob Iptu Avrilendi berhasil mengamankan pelaku di daerah cicendo Bandung

“Pelaku memiliki hutang sekitar 106 juta rupiah dimana pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut Karena terlilit hutang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan hp tersebut berjumlah sebanyak 14 unit hp iphone 11 Pro Max yang telah diambil oleh pelaku, 10 unit sudah dijual oleh pelaku sedangkan sisanya 4 unit masih ada dipelaku yang kemudian bisa kami dapatkan saat pihaknya melakukan penggeledahan

Kami berhasil mengamankan 8 unit dikarenakan 8 unit hp tersebut masih berada dikantor ekspedisi, karena yang bersangkutan rencana akan mengirimkan barang tersebut kepembelinya sementara 2 unit hp lainnya masih dilakukan pengejaran karena pelaku telah melakukan penjualan

“Kini pelaku menjual barang hasil curian tersebut melalui online dan ia harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”jelas Akbp Teuku Arsya Khadafi.(@shari)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi