Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 25 Oktober 2022, 00:08 WIB 1,300 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Bowo Setiyadi S.H dan Moh Agus Prasetiyo S.H Desak Polda Jateng Hukum Inisial L dan Sanksi Kode Etik

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 1,300 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Bowo Setiyadi S.H dan Moh Agus Prasetiyo S.H Desak Polda Jateng Hukum Inisial L dan Sanksi Kode Etik
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SEMARANG – Dugaan peristiwa penganiayaan dialami oleh Inisial AK yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial L .”kini telah dilaporkan ke polda jateng dan diterima langsung AKP Sri Angono SH.MH selaku KA. SPKT Polda Jateng.

Laporan tersebut tertuang dalam nomer : LP/B/577/X/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah tanggal 14 oktober 2022.” Lanjut,  LAW OFFICE SEGARA bernama Bowo Setiyadi S.H dan Moh Agus Prasetiyo S.H selaku kuasa hukum inisial AK saat diwawncarai awak media, Bowo menjelaskan bahwa laporan ke Polda Jateng ini terkait kode etik yang dilanggar oleh oknum tersebut.

“Kedatangan kami ini terkait ada salah satu oknum polisi berinisial L yang melakukan penganiayaan dan intimidasi sikap arogan terhadap klien kami,” kata Bowo Setiyadi S.H, Senin (24/10/22).

Oleh karena itu, tentang kejadian kronologi tersebut pada tanggal 21 Mei tahun 2022.” kemudian, korban inisial AK sedang kerja ditoko mas di dipasar karangrayung dan sekitar pukul 10.36 Wib datanglah oknum kapolsek berinisial L lewat, AK pun menyapa dengan berucap ” monggo pak ” namun inisial L tidak membalas sapaan tetapi terus berjalan.

Selang beberapa saat berinisial L kembali dan menghampiri inisial AK selaku korban tiba-tiba menarik kerahnya serta beberapa meter dari tempat korban kerja,kemudian langsung marah marah yang tidak jelas.

Berinisial L berkata ” ngapain mata kamu melotot? kamu tau saya apa tidak? Besar kecil tua muda tau saya semua, Berinisial L adalah seorang anggota ” korban pun menjawab ” saya melotot pak kalau saya salah mohon maaf, bukannya masalah selesai.

Tetapi justru berinisial L justru memukul kepala inisial AK berulang-ulang dan maka dari kejadian tersebut Inisial AK mengalami luka benjol dikening, dan saat ini sedang dilaporkan di Polda Jateng dan masih tahap sidik,” imbuhnya.

Selain itu, Moh Agus Prasetiyo S.H berharap Polda jateng agar dapat segera memproses sesuai hukum dan kode etik yang berlaku dan supaya jangan ada lagi arogansi dari aparat penegak hukum.

Maka bagi pejabat kepolisian yang melakukan tindakan semena-mena ini. “agar di tindak tegas dan jangan sampai seperti yang sudah-sudah, tak hanya itu. gara-gara oknum polisi berinisial L yang melakukan dugaan tindak pidana dengan seenaknya.

Hal ini membuat citra polisi menjadi buruk.” karena polisi harusnya mengayomi,melayani justru malah memukuli warga sipil”,tegas Moh Agus Prasetiyo S.H selaku kuasa hukum AK.(@Gus)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi