Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 11 April 2021, 07:42 WIB 1,219 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Biadab, Ayah di Bokin Hamili Anak Kandung

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 1,219 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Biadab, Ayah di Bokin Hamili Anak Kandung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS | RS alias PO (43) warga Bokin, Kecamatan Rante Bua, Kabupaten Toraja Utara melakukan perbuatan biadab.

Lelaki paruh baya ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri (16). Perilaku tak beradab itu dilakukan PO kepada anak kandungnya sendiri setelah ibu korban meninggal. Dan kejadiannya sekitar bulan Desember 2020 lalu, dan dilakukan lima kali, korban mengaku terakhir haid pada bulan Januari 2021 dan kini hamil tiga bulan.

Hal tersebut terungkap setelah tante korban datang dari Lamasi Kabupaten Luwu dan melihat keadaan korban seperti orang hamil. Lalu tantenya tanya keponakannya siapa yang melakukannya kamu hamil dan mengaku bahwa, bapak saya yang melakukannya.

Tante korban melaporkan perbuatan biadab kepihak berwajib.

Sementara Laporan Polisi Nomor: LPB/43/IV/2021/SPKT/Res. Torut Tanggal 9 April 2021.

– SP. Sidik/14/IV/2021/Res.1.24/2021 Reskrim, tanggal 9 April 2021
– SP. Kap/21/IV/2021/2021/Res.1.24/Reskrim, tanggal 9 April 2021
– SP. Han/18/IV/Res 1.24/2021/Reskrim, tanggal 9 April 2021.

Hal ini disampaikan Kasubbag Humas Polres Toraja Utara, Adhy bahwa, berdasar laporan tersebut, Jumat 9 April 2021 kemarin dilakukan penangkapan oleh personil Satuan Reskrim Polres Toraja Utara.

“Saat iini korban sudah dalam kondisi hamil tiga bulan,” jelasnya pada media ini, Sabtu 10 April 2021 sore via WhatsApp.

Dan kini ayah biadab (PO) telah diamankan di Mapolres Toraja Utara, untuk mempertanggungjawabkan dan menjalani pemeriksaan atas perbuatan biadabnya.

Ayah biadab ini akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar. (yustus)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi