SOLO – INFODESANEWS.COM | Seorang pria yang melakukan poligami secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi bisa dijerat pidana seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023.
Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dikenal juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Poligami diam-diam tersebut maksudnya melakukan poligami secara sepihak tanpa memberitahukan dan memperoleh izin dari istri sah.
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Muchamad Iksan, SH, MH mengatakan bahwa poligami diam-diam bisa dipidana berdasarkan KUHP baru.
Berdasarkan Pasal 402 ayat (1) KUHP baru, seorang pria berpoligami tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan.
Pidana denda juga dapat dijatuhkan kepada pelaku paling banyak sebesar Rp 200.000.000 (Kategori IV).
Sesuai Pasal 402 ayat (2) KUHP baru, jika pernikahan itu disembunyikan, maka pidana penjara bisa meningkat hingga enam tahun.
Ia juga menyebutkan bahwa tindakan berpoligami diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada dasarnya, UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia menganut asas monogami sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Meski demikian, UU Perkawinan memberikan pengecualian yang memungkinkan poligami dengan izin pengadilan dan persetujuan istri sah.
Khusus bagi umat Islam, poligami juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mensyaratkan izin Pengadilan Agama. Perkawinan tanpa izin tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Ia juga menyebutkan bahwa tindakan berpoligami diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut aturan itu, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada dasarnya, UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia menganut asas monogami sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Meski demikian, UU Perkawinan memberikan pengecualian yang memungkinkan poligami dengan izin pengadilan dan persetujuan istri sah.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan, termasuk kewajiban suami mengajukan permohonan ke pengadilan, adanya persetujuan istri, kemampuan ekonomi, serta jaminan keadilan bagi seluruh istri dan anak. (*/Redslo)