Kamis, 24 September 2026
TERKINI
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (3 jam yang lalu) Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (9 jam yang lalu) Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (17 jam yang lalu) Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (19 jam yang lalu) Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (19 jam yang lalu) Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (20 jam yang lalu) DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (20 jam yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESANEWS TV 14 Januari 2026, 12:27 WIB 2,167 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Berlaku 2026, Pakar Hukum Pidana UMS Nilai Poligami Rahasia Jadi Kejahatan Serius !

Penulis: Kabiro Surakarta
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Berlaku 2026, Pakar Hukum Pidana UMS Nilai Poligami Rahasia Jadi Kejahatan Serius !
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Surakarta

SOLO – INFODESANEWS.COM | Seorang pria yang melakukan poligami secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi bisa dijerat pidana seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023.

Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dikenal juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Poligami diam-diam tersebut maksudnya melakukan poligami secara sepihak tanpa memberitahukan dan memperoleh izin dari istri sah.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Muchamad Iksan, SH, MH mengatakan bahwa poligami diam-diam bisa dipidana berdasarkan KUHP baru.

Berdasarkan Pasal 402 ayat (1) KUHP baru, seorang pria berpoligami tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan.

Pidana denda juga dapat dijatuhkan kepada pelaku paling banyak sebesar Rp 200.000.000 (Kategori IV).

Sesuai Pasal 402 ayat (2) KUHP baru, jika pernikahan itu disembunyikan, maka pidana penjara bisa meningkat hingga enam tahun.

Ia juga menyebutkan bahwa tindakan berpoligami diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pada dasarnya, UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia menganut asas monogami sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Meski demikian, UU Perkawinan memberikan pengecualian yang memungkinkan poligami dengan izin pengadilan dan persetujuan istri sah.

Khusus bagi umat Islam, poligami juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mensyaratkan izin Pengadilan Agama. Perkawinan tanpa izin tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Ia juga menyebutkan bahwa tindakan berpoligami diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut aturan itu, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pada dasarnya, UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia menganut asas monogami sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Meski demikian, UU Perkawinan memberikan pengecualian yang memungkinkan poligami dengan izin pengadilan dan persetujuan istri sah.

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan, termasuk kewajiban suami mengajukan permohonan ke pengadilan, adanya persetujuan istri, kemampuan ekonomi, serta jaminan keadilan bagi seluruh istri dan anak. (*/Redslo)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESANEWS TV #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Surakarta

Kabiro Surakarta

Kepala Biro Solo Raya & Surakarta

Pewarta isu sosial kemasyarakatan, budaya keraton, dan pemerintahan Solo Raya.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi