SOLO – INFODESANEWS.COM | Seorang pria yang melakukan poligami secara diam-diam atau [Selengkapnya]
SOLO – INFODESANEWS.COM | Seorang pria yang melakukan poligami secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi bisa dijerat pidana seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023.
Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dikenal juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Poligami diam-diam tersebut maksudnya melakukan poligami secara sepihak tanpa memberitahukan dan memperoleh izin dari istri sah.
Pakar h...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)