Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 30 Juli 2021, 23:17 WIB 1,263 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Belum Ada Tersangka Kasus Kunker Fiktif DPRD Blora, Walau Jaksa Sudah Sita Uang 625 Juta

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 1,263 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Belum Ada Tersangka Kasus Kunker Fiktif DPRD Blora, Walau Jaksa Sudah Sita Uang 625 Juta
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora laksankan konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jumat 30/ 07/2021, terkait sejumlah penanganan kasus yang menjadi perhatian public  Blora terkait perkembangan Kasus Besar di Blora.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra SH yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Adnan dan Kepala Seksi Intel Muhammad Adung serta sejumlah jaksa penyidik. Didepan sejumlah Awak Media di Blora mengungkapkan sejumlah kasus yang terus di tingkatkan penanganannya.

Salah satunya kasus yang menjadi perhatian kejaksaan Blora kasus dugaan kunjungan kerja (kunker) fiktif DPRD Blora periode 2014-2019 telah menyelesaikan penyidikan dengan dugaan korupsinya 625 juta rupiah

“ Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, “ujarnya

Walaupun belum berani menetapkan tersangka, pihaknya sudah mengantongi calon-calon identitas para tersangka tersebut.

“Penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Belum berani menetapkan tersangka karena mekanisme prosedural dan adanya Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE- 001/A/JA/02/2019, Tanggal 21 Februari 2019 Tentang pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi,” tarang Avilla.

Dalam surat edaran tersebut, Yohanes mengatakan perkara tindak pidana korupsi yang menarik perhatian masyarakat atau berdampak nasional atau karena hal tertentu yang mendapat atensi dari pimpinan, penggalian penanganan perkara oleh jaksa agung melalui jaksa agung muda tindak pidana khusus.

“Kedua, apa yang termasuk kategori perkara tindak pidana khusus sebagaimana yang saya sampaikan tadi antara lain, bahwa perkara tindak pidana korupsi yang tersangkanya adalah kepala daerah, ketua atau anggota DPR,” jelas Kajari lagi.

Lebih lanjut, Kajari menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan partai politik dan pengurus partai politik, hingga perkara tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan gangguan.

Meskipun demikian, Kejari Blora nantinya akan membuat surat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, agar kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan korupsi kunker DPRD Blora tersebut.

“Minggu depan kami akan membuat surat ke Kejati, kemungkinan diteruskan ke Kejagung, apakah kita akan melakukan pemaparan ulang kembali, untuk menetapkan tersangka,” pungkas Kajari Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra SH.***Red

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi