Kamis, 24 September 2026
TERKINI
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (3 jam yang lalu) Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (10 jam yang lalu) Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (18 jam yang lalu) Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (19 jam yang lalu) Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (20 jam yang lalu) Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (20 jam yang lalu) DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (20 jam yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 20 November 2017, 15:19 WIB 2,392 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Bandar Dadu Omset Jutaan Rupiah Diciduk Tim Buser Polres Blora

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Bandar Dadu Omset Jutaan Rupiah Diciduk Tim Buser Polres Blora
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora. Infodesanews.com – Dua Bandar Dadu kakek Parjo (70) dan Juari (25), diciduk Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora, karena menjadi bandar judi dadu kopyok di Dukuh Kutukan, Desa Gedangbecici Kec. Randublatung Kab. Blora, hari Sabtu (18/11/2017) pukul 21.00 WIB lalu.

Mendapat laporan masyarakat, Kapolres Blora AKBP Saptono bertidak cepat memerintahkan Kasat Reskrim bersama sejumlah anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Setibanya di lokasi, kita lakukan penyelidikan dan langsung mengepung arena perjudian tersebut,” kata Kasat Reskrim AKP Herry Dwi, S.H, M.H, Senin (20/11/2017) pagi.

Setelah dilakukan rangkaian penylidikan, sejumlah petugas langsung melakukan penangkapan. Dari sejumlah pelaku dadu kopyok, dua orang yang diduga bandar tersebut berikut barang buktinya berhasil diamankan. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Blora guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Adapun barang bukti, satu buah gelaran, tiga buah dadau kopyok, satu alat penerangan, dan uang tunai sebesar Rp 878 ribu rupiah. Kasat reskrim menjelaskan bahwa perjudian adu kopyok yang bertempat di gudang bekas penyimpanan tembakau ini, beromset jutaan rupiah.

“Dari hasil barang bukti uang tunai yang didapat, menunjukan bahwa perjudian dadu kopyok di Desa Gedangbecici, Randublatung itu tak mustahil beromset jutaan rupiah semalam,” ungkapnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman mninimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

Kasat Reskrim juga menghimbau bagi masyarakat Kabupaten Blora agar segera melaporkan apaupun segala bentuk gangguan kamtibmas maupun penyakit masyarakat kepada pihak Kepolisian, yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban.

Sementara itu, tersangka kedua pelaku tersebut mengaku menjadi bandar dadu kopyok untuk biaya hidup. “Ya untuk tambah uang makan dan sekolah anak pak, karena pekerjaan saya sehari-hari sebagai petani penghasilannya tidak menentu,” ujarnya.( AR/IKS)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi