Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (15 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 18 Juni 2023, 10:17 WIB 427 PDF

Anak dan Istri Dibunuh, Rumah PPAI Minta Polresta Pati Hukum Mati si Predator

admin
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Anak dan Istri Dibunuh, Rumah PPAI Minta Polresta Pati Hukum Mati si Predator
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

NASIONAL – Maraknya pembunuhan anak kandung dan istri di wilayah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah membuat Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia angkat bicara.

Terlihat kemaren di medsos dan berita-berita yang beredar rame adanya pembunuhan ibu peluk anak yang meninggal ditempat kontrakan Perumahan Griya Pesona II, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.

Korban tersebut bernama Budiarti (31) .” motif pembunuhan ini lantaran ada rasa cemburu dan pelaku melakukan KDRT terhadap istri sirinya.  tak jelang lama, Gunadi berkata bahwa jasad Budiarti ditemukan oleh perangkat RT pada Rabu (14/6/2023).

“Kemudian, Keluarga pun melaporkan kondisi tersebut ke polisi dan Gunadi juga menyampaikan ke awak media saat melihat kejadian ini sangat janggal sekali.

Karena, adanya luka di beberapa bagian tubuh Budiarti. “Luka tersebut berupa lebam di wajah, benjol di kepala bagian belakang sebelah kanan, dan lebam di dada sebelah kiri.

Berdasarkan hasil autopsi, polisi menyebutkan adanya luka di kepala. Kondisi Budiarti yang baru saja melahirkan diduga menambah rasa sakitnya dan hasil pemeriksaan autopsi itu memang ada luka-luka memar di kepala.

Yang menyebabkan korban meninggal dunia, walaupun itu tidak terjadi seketika. namun terlihat keadaan kondisinya lagi ngedrop atau tidak fit,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar saat diwawancarai awak media.

Disisi lain, Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia Fuad Dwiyono menyayangkan terjadinya pembunuhan ibu peluk anak ini di wilayah Kabupaten Pati, hal  tersebut membuat para pemerhai anak dan perempuan geram dan kami mendesak Polresta Pati agar menghukum si pelaku dengan seberat- beratnya.

Predator seperti ini, jangan diberi ampun. karena hal ini mungkin sudah di rencanakan dilakukan serta kami dari Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak indonesia mengutuk keras prilaku suami yang tega membunuh istri beserta anaknya”, kata Fuad Dwiyono, minggu (18/6/23).

Tak lupa, Sekertaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia A.S Agus Samudra atau pangilan Akrab Agus Kliwir menambahkan bahwa dalam peristiwa ini terjadi mungkin ada rasa cemburu dan sehingga KDRT muncul dibenak si predator yaitu suami korban.

Maka predator ini dengan santainya membunuh istri dan anaknya kemudian ditinggal ke rembang alasan kerja.” Semua itu, kita pertanyakan kemana hati nurani seorang suami kok tega membunuh ???.

“Kemudian, Agus Kliwir Sangat mengapresiasi sekali kinerja Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhitama dan Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar beserta jajaran dengan cepat berhasil mengamankan Pelaku.

Pesan Saya selaku Sekertaris Jendral Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia supaya pelaku tersebut dihukum seberat-beratnya sesuai Undang – Undang Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Permen PPPA No 13 Thn 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, karena sudah menghilangkan nyawa dengan berencana, semua itu terlihat jelas harus dihukum mati”,cetus Agus Kliwir (red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi