Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (15 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 26 Oktober 2022, 08:37 WIB 794 PDF

Adukan Oknum Penyidik Ke Propam Kalbar, Ini Kejadianya

admin
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Adukan Oknum Penyidik Ke Propam Kalbar, Ini Kejadianya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KALBAR – Dipanggilnya Abdul Rahman HS., Koordinator/Wartawan Kompasnasional.com Prov. Kalbar oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang KOMPOL. Muhammad Yasin, S.I.K., M.AP., terus berproses.

“Pemanggilan dimaksud, karena adanya aduan Suhandi pihak Manajemen PT Well Harvest Wining Alumina Refinery (PT WHW), Industri Pengolahan Biji bauksit, terkait pemberitaan yang ditulis Abd.Rahman HS., yang berjudul “PT. Well Harvest Winning Alumina (PT WHW) Alirkan Limbah Ke Sungai Tengar”.

“Tidak Terima atas aduan tersebut, Abd Rahman HS melaporkan oknum Penyidik Polres Ketapang Ke DIVPROPAM POLDA KALIMANTAN BARAT melalui Subbid Pengamanan Internal (PEMINAL) POLDA Kalbar.

Beberapa awak media, melakukan konfirmasi Ke Subbid PEMINAL POLDA KALBAR, Pihak PEMINAL POLDA KALBAR membenarkan bahwa Abd Rahman HS, sudah membuat aduan perihal tersebut dan Pihak PEMINAL POLDA KALBAR menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil oknum Penyidik Polres Ketapang untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.

Dalam wawancaranya dengan sejumlah media Abd Rahman HS menegaskan bahwa persoalan sengketa pers itu merupakan Lex spesialis bukan Lex generalis, “Oleh karena itu kita melaporkan pihak oknum penyidik Polres Ketapang, karena mereka sudah menyalahgunakan kewenangan yang bukan merupakan haknya untuk menangani sengketa pers.

Menurut Abd Rahman HS, sengketa pers adalah kewenangan dan tanggung jawab Dewan Pers, karena sengketa pers adalah Lex spesialis bukan Lex generalis,”Karena itulah, maka oknum penyidik Polres Ketapang kita laporkan ke pihak DIVPROPAM POLDA KALBAR.

Kornologis,”Kasus ini bermula adanya investigasi di lapangan yang dilakukan oleh Abd Rahman HS., yang menemukan adanya pencemaran lingkungan berasal dari (PT.WHW ) yang mengalir ke sungai Tengar Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kab Ketapang.

“Terkait pencemaran sungai tersebut, Abd Rahman HS melakukan konfirmasi melalui surat Ke (PT.WHW) Ter tanggal 5 Oktober 2021 dengan limit 2 X 24 jam, “Namun sampai saat ini tgl 25/10/2022 mereka tidak menggunakan hak jawab dan hak sanggahnya.” Jelas Abd Rahman HS.

“Sesuai dengan pengaduan pihak pelapor kepada Dewan Pers, Dewan Pers telah menyikapi dan telah mengeluarkan surat (No 1079/DP-K/XI/2021) dan merekomendasikan, tetapi pelapor telah mengenyampingkan apa yang direkomendasikan oleh Dewan Pers.

“Mengakhiri wawancaranya Abd Rahman HS berharap, kepada pihak oknum penyidik Polres Ketapang agar melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku, “Jangan membenturkan Undang-undang dengan KUHP, karena ini Lex spesialis bukan Lex umum.

“Tetapi kenyataannya, saya dipanggil sebagai saksi dalam persoalan tersebut mereka masih mengacu kepada pidana umum, jadi mengenyampingkan UU Pers No 40 THN 1999 Tentang Pers,Dan Pers Sebagi Pilar Ke 4 UU 1945,Serta tentang Nota kesepakatan KAPOLRI dengan DEWAN PERS,” ucap Abd Rahman HS.

Ditempat yang sama, BR Rodes SH selaku Kuasa Hukum Abd Rahman HS berharap agar semua pihak mematuhi Undang-undang yang berlaku di Republik ini.

“Artinya penegakan hukum juga harus mematuhi UU Pers, jadi semuanya ada aturannya, jangan main bantai Jak, semuanya sudah ada rambu-rambu.” Selain UU Pers, menurut Rodes juga ada SK tiga Menteri, yaitu Mentri Komunikasi, Kejaksaan Agung, dan Kapolri, pernah berkata bahwa tidak setiap pelanggaran UU ITE, harus ditersangkakan.

Bisa juga dilakukan mediasi terlebih dahulu.” Artinya tidak mesti orang dipenjarakan sesuai KUHP yang berlaku.” Rodes menambahkan bahwa dirinya sangat mendukung langkah yang sudah dilakukan oleh kliennya, melapor ke Propam Polda Kalbar.

“Supaya hal ini segera di tindaklanjuti oleh Propam Polda Kalbar dan agar lain kali kalau ada para jurnalis yang menulis berita, jangan sampai ditersangkakan,” tutur Rondes.(@Gus/Jono)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi