BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS — Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah antisipatif menyusul dampak sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandar Lampung pada Minggu, 6 September 2026, dan diterima Infodesanews pada hari yang sama.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur meminta seluruh Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung mengambil langkah antisipasi guna menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik akibat paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Salah satu kebijakan utama adalah mengalihkan seluruh aktivitas KBM secara tatap muka menjadi pembelajaran daring/online dari rumah.
Kebijakan itu berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.
“Pembelajaran secara daring/online berlaku mulai Senin tanggal 7 sampai dengan Selasa tanggal 8 September 2026,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Guru Tetap Bertugas dari Sekolah
Meski peserta didik belajar dari rumah, kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah. Mereka diminta memastikan pembelajaran berlangsung efektif serta seluruh materi pembelajaran dapat tersampaikan melalui platform digital yang tersedia.
Pemerintah juga meminta para siswa, guru dan orang tua mengurangi aktivitas di luar rumah.
Apabila terpaksa harus keluar ruangan, masyarakat pendidikan diwajibkan menggunakan masker guna menghindari gangguan kesehatan akibat abu vulkanik, terutama ISPA, iritasi mata dan iritasi kulit.
Dalam surat edaran itu, orang tua/wali peserta didik juga diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama proses pembelajaran daring berlangsung.
Orang tua diharapkan memastikan anak mengikuti pembelajaran dengan baik dari rumah.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan BPBD di masing-masing wilayah diminta terus memantau kondisi keamanan lingkungan satuan pendidikan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengantisipasi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang dalam beberapa hari terakhir menyebabkan sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah.
Sebelumnya, aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau dilaporkan masih berlangsung dan abu vulkanik menyebar ke sejumlah wilayah.
Dengan diterbitkannya SE Nomor 150 Tahun 2026, keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas, sementara proses pendidikan tetap berjalan melalui sistem pembelajaran daring. (Red)