BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS — Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah antisipatif menyusul dampak [Selengkapnya]
BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS — Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah antisipatif menyusul dampak sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandar Lampung pada Minggu, 6 September 2026, dan diterima Infodesanews pada hari yang sama.
Dalam surat edara...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)