Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (16 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 07 Juli 2019, 10:49 WIB 1,996 PDF

463 Botol Miras Illegal Di Serahkan Satgas Pamtas Yonif Pr 328/Dgh Serahkan Ke Kolakopsrem 172/Pwy

Redaksi
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

463 Botol Miras Illegal Di Serahkan Satgas Pamtas Yonif Pr 328/Dgh Serahkan Ke Kolakopsrem 172/Pwy
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

JAYAPURA, INFODESANEWS – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH menyerahkan barang bukti ratusan miras illegal yang didapat selama bertugas menjaga wilayah perbatasan sektor utara RI-PNG kepada Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 172/PWY, (07/07).

Disampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) bahwa penyerahan barang bukti miras illegal merupakan hasil operasi yang didapat oleh Satgas, “Miras illegal kami dapati dari hasil sweeping yang dilaksanakan oleh jajaran Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH di wilayah perbatasan,” ujar Mayor Erwin.

Sebanyak 463 botol miras illegal dari berbagai macam jenis diamankan dari warga yang kedapatan membawa miras, “Sudah ada Peraturan Gubernur Papua (Pergub) No. 15 Tahun 2013 tentang Pelanggaran Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dimana didalamnya terdapat peraturan yang melarang setiap orang untuk mengkonsumsi minuman beralkohol,” jelasnya.

Penyerahan barang bukti miras illegal kepada kolakopsrem 172/PWY nantinya akan bersama-sama untuk dimusnahkan di akhir penugasan, “Hasil operasi selama bertugas 9 bulan di perbatasan akan dimusnahkan secara bersama-sama dengan Satgas lainnya,” ucapnya.

Selama bertugas Mayor Inf Erwin menjelaskan jajaranya terus berkomitmen unntuk menegakkan aturan dalam mengurangi dan mencegah peredaran barang-barang illegal di wilayah perbatasan, “Miras mempunyai efek yang negatif dan sudah ada peraturan yang mengatur. Oleh karen itu, kami terus melaksanakan sweeping maupun patroli,” tambah Mayor Erwin.***Red.

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi
Jurnalis Terverifikasi Dewan Redaksi

Redaksi

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi