Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (16 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 05 Juli 2024, 17:08 WIB 987 PDF

225 Anak di Blora Ajukan Dispensasi Kawin Sepanjang Awal Tahun Sampai Bulan Juni 2024

Redaksi
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

225 Anak di Blora Ajukan Dispensasi Kawin Sepanjang Awal Tahun Sampai Bulan Juni 2024
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Gerakan ‘Ojo Kawin Bocah’ yang selama ini digaungkan oleh Pemerintah tampaknya belum dapat terealisasikan sepenuhnya di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Selama Januari hingga Juni 2024, setidaknya terdapat lebih dari 200 anak yang mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Blora.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho mengatakan selama enam bulan tahun ini, terdapat 225 permohonan dispensasi kawin yang masuk ke kantornya.

“Untuk dispensasi kawin terhadap anak-anak di bawah usia 19 tahun, ada sejumlah 225 permohonan dispensasi kawin yang masuk pada pengadilan agama Blora. Itu terhitung dari tanggal 1 Januari 2024 sampai 28 Juni 2024,” ujarnya kepada awak media, Rabu (3/7/2024).

Anjar menambahkan, alasan mereka mengajukan dispensasi kawin karena untuk menghindari perzinaan. Namun, ada juga faktor selain itu.

“Itu paling banyak sebabnya itu karena menghindari zina, terus ada beberapa yang hamil tetapi presentasinya kecil,” tambahnya

Lanjutnya, mayoritas mereka yang mengajukan dispensasi kawin merupakan perempuan yang masih di bawah usia 19 tahun.

“Prosentase terbanyaknya di usia 18 tahun, jadi itu terkait aturan baru. Kalau (aturan) dulu 18 tahun sudah boleh menikah tanpa dispensasi,” ucapnya

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan tidak semua permohonan dispensasi kawin dikabulkan oleh majelis hakim. Artinya, ada permohonan yang ditolak karena sejumlah hal.

“Karena adanya peraturan bupati tentang pencegahan pernikahan dini, adanya peraturan mahkamah agung, hingga ketika ditemukan ada paksaan kepada si anak pasti langsung ditolak permohonannya,” terangnya.(SM/Red)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi
Jurnalis Terverifikasi Dewan Redaksi

Redaksi

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi