Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (17 jam yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (23 jam yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (1 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (1 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (1 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (1 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (1 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (1 hari yang lalu) • Jelang Lamsel Fest 2026, Pemkab Benahi Wajah Pusat Pemerintahan (1 hari yang lalu)
KRIMINAL 03 November 2022, 18:45 WIB 753 PDF

WL Warga Singki’ Kuras ATM Teman Kerja di Hotel Lembang Bumi Pongtiku, Diciduk Polisi

admin
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

WL Warga Singki’ Kuras ATM Teman Kerja di Hotel Lembang Bumi Pongtiku, Diciduk Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Satreskrim Polres Toraja Utara Polda Sulawesi Selatan berhasil amankan WL (31) pria warga Singki Kecamatan Rantepao Toraja Utara (Torut), pelaku pencurian uang di kartu TM milik teman sendiri AK (22), Selasa (1/11/2022).

Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso pada wartawan media ini membenarkan kejadian tersebut.

“Betul telah diamankan tersangka pencurian uang melalui ATM, warga Kelurahan Singgki Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara yang mencuri uang milik temannya dari ATM,” sebut Eko Suroso.

Eko menjelaskan bahwa korban dan tersangka adalah rekan kerja di Hotel Lembang Toraja Utara julukan Bumi Pongtiku.

” Antara tersangka dan korban saling mengenal, mereka sama-sama bekerja di hotel setempat, dan memang bersahabat,” ujar Eko.

Kapolres menjelaskan kronologis kejadiannya.

“ Tersangka WL menemukan ATM Korban dan langsung menggunakan atau menarik uang yunai senilai Rp5.760.000 di BRI Link, karena tersangka mengetahui PIN ATM dari tanggal kelahiran AK.

Dari tangan WL dengan barang bukti Kartu ATM BRI dan bukti transfer dan motor MX warna hitam dengan nomor polisi 3728 VV yang dipakai pelaku untuk transaksi di BRI Link.

Eko menambahkan bahwa saat peelaku ditahan di Polres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.

“ Tersangka WL dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kapolres. (Yustus).

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi