Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (16 jam yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (22 jam yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (1 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (1 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (1 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (1 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (1 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (1 hari yang lalu) • Jelang Lamsel Fest 2026, Pemkab Benahi Wajah Pusat Pemerintahan (1 hari yang lalu)
KRIMINAL 13 November 2022, 20:39 WIB 1,497 PDF

Wa Diringkus Satreskrim Polres Kudus, Ini Kronologinya

admin
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Wa Diringkus Satreskrim Polres Kudus, Ini Kronologinya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KUDUS – Pelaku tindak pidana pemerasan sekaligus perbuatan tidak menyenangkan MA, warga Kecamatan Bae kabupaten Kudus.” Kini Pelaku diduga melakukan pemerasan kepada sopir angkot yang beroperasi di Menara Kudus dan wa saat ini sudah diringkus oleh Satreskrim Polres Kudus.

“Lanjut, Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno menjelaskan bahwa kejadian tersebut diketahui terjadi pada 26 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 Wib.

Lokasinya berada di Selatan Perempatan Menara turut jalan Kyai Telingsing, Desa Janggalan, Kecamatan Kota.

AKP Danang menambahkan, dugaan pemerasan ini bermula saat sopir angkutan desa menaikan penumpang yakni peziarah Makam Sunan Kudus menuju ke Terminal Bakalan Krapyak.” Tiba-tiba pelaku mendekati mobil yang dikemudikan oleh pelapor.

Kondisi mobil saat itu sudah terisi penumpang penuh. MA mencoba mencabut kunci sopir tersebut dengan disertai perkataan mengarah pada ancaman.

“Wes ora usah narik dhisik iki jatah ojek (Sudah tidak usah narik lagi ini jatahnya ojek),” kata Kasat Reskrim menirukan kalimat yang dilontarkan pelaku kepada sopir.

Pelaku juga meminta penumpang yang berada di dalam angkot untuk dipaksa turun. Penumpang diminta beralih ke ojek.” Sementara sopir tidak boleh menaikan oleh tersangka. Aksi tersebut juga diketehui oleh sesama sopir angkot.

”Kurang lebih 50 orang juga mengalami bentuk pengancaman yang dilakukan tersangka dan kawan-kawan. Bentuk ancama itu adalah melarang untuk mengangkut penumpang, jika tidak mengikuti kemampuannya sopir akan diludahi oleh tersangka,” tambahnya.

Selain itu, tersangka juga memeras sopir dengan membayarkan uang sebesar Rp 20 ribu. Tarikan itu diminta setiap kali selesai mengahantarkan penumpang ke Terminal Bakalan Krapyak. Tarikan itu dibebankan kepada kurang lebih 20 armada angkot yang mangkal di jalan Kyai Telingsing.

Akibat kejadian itu, sebanyak 50 sopir merasa ketakutan menaikan penumpang di sekitar lokasi kejadian. Karena setiap harinya mengalami tindakan pemerasan oleh pelaku

Pada Kamis (10/11), kata AKP Danang selaku Satreskrim Polres Kudus melaksanakan penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut. Pada pukul 09.00 Wib Tim Opsnal melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka saat melancarkan aksinya di jalan Kyai Telingsing.

”Kami berhasil mengamankan barang bukti (OTT) uang total Rp 55 ribu (Satu lembar uang Rp 5 ribu, dua lembar Rp 20 ribu, dan satu lembar Rp 10 ribu, Red).

Tersangka saat itu tidak melakukan perlawanan ketika diringkus oleh polisi. Tersangka terancam dikenakanan sanksi pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tegas AKP Danang.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi