Kamis, 24 September 2026
INFODESA 05 November 2019, 23:51 WIB 2,688 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Unit Reskrim Polsek Kedungtuban Polres Blora, Amankan Pelaku KDRT.

Jurnalis / Kontributor: Redaksi
Jumlah Tayang: 2,688 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Unit Reskrim Polsek Kedungtuban Polres Blora, Amankan Pelaku KDRT.
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Podo,(43) Seorang warga Kecamatan Kedungtuban Blora, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kedungtuban Polres Blora, Lantaran di duga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrinya.

Menurut keterangan korban, kekerasan itu terjadi lantaran Podo memiliki Wanita Idaman Lain (WIL).
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban yang juga merupakan istri pelaku kepada Polsek Kedungtuban.

Kekerasan itu terjadi pada 20 September 2018 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban lantaran perselingkuhan pelaku dengan WIL-nya terbongkar.  Kejadian tersebut menimbulkan percekcokan diantara mereka hingga terjadi tindak kekerasan dan korbanpun menderita luka pada bagian bibir dan paha.

Seusai peristiwa tersebut, pelaku kemudian melarikan diri ke Kalimantan. Dua bulan berselang, pelaku kembali  dan sempat mengganggu korban dengan menggedor-gedor pintu rumah korban. Perbuatan ini dilakukan pelaku sebanyak 3 kali.

Selasa, (05/11/2019) Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto mengungkapkan Bahwa “Selama rentang waktu kejadian hingga tertangkapnya pelaku, korban telah menggugat perceraian di Pengadilan Agama Blora dan sudah resmi bercerai,” Tandas Kapolsek.

Iptu Suharto membeberkan, tersangka ditangkap di rumah WIL-nya, Sumarni, kawasan Desa Kedungtuban Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, Sabtu (02/11) pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.

“Terduga pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek  untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam intrograsi awal, pelaku mengakui perbuatanya melakukan kekerasan karena terdorong emosi kepada istrinya,” terang Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***Red.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi