Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (13 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
KHAZANAH 12 Oktober 2023, 06:36 WIB 599 PDF

UMS Tetap Terbuka Dengan Dialog Antar Bacapres

admin
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

UMS Tetap Terbuka Dengan Dialog Antar Bacapres
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO-INFODESANEWS.COM, Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) diperbolehkannya kampanye pada instansi pendidikan. Berdasarkan hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) tetap terbuka dengan dialog antar Bakal Calon Presiden (Bacapres).

Pemilihan Umum (Pemilu) tinggal terhitung bulan lagi, media sosial ramai riuh dengan perdebatan bacapres mana yang patut dan pantas memimpin Indonesia dalam lima tahun kedepan. Tak luput masing-masing bacapres sudah mengeluarkan janji-janjinya di beberapa media.

Ditambah dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kampanye di instansi pendidikan. Hal ini memunculkan berbagai kontroversi.

Abdul Mu’ti Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkannya kampanye di fasilitas pendidikan dengan beberapa syarat. Mu’ti menjelaskan bahwa Muhammadiyah tidak memperbolehkan kampusnya dijadikan tempat kampanye.

“Walaupun diperbolehkan, lembaga pendidikan Muhammadiyah akan sangat berhati-hati bahkan mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus,” jelasnya.

Diantara syarat tersebut, salah satunya yakni persetujuan dari pihak perguruan tinggi dan para calon tidak menggunakan atribut politik. Berdasarkan hal itu, Infodesanews Perwakilan Surakarta berusaha mewawancarai Wakil Rektor (WR) I UMS, Harun Joko Prayitno untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Harun menjelaskan bahwa Muhammadiyah memiliki prinsip menjaga jarak yang sama dekat dengan partai politik. Hal ini menegaskan bahwa Muhammadiyah bukannya anti politik, namun hanya menjaga jarak. Dalam hal ini Muhammadiyah tidak menjadikan politik sebagai satu-satunya alat untuk melakukan pergerakannya atau politik praktis.

“Prinsipnya Muhammadiyah menjaga jarak yang sama dekat dengan partai politik,” kata Harun, belum lama ini.

Ia juga menjelaskan bahwa Muhammadiyah memang melarang kampanye di perguruan tinggi Muhammadiyah. Hal itu ditakutkan akan menimbulkan konflik internal universitas, sehingga mengganggu tugas utama instansi pendidikan yaitu melakukan kegiatan akademik. Instansi pendidikan seharusnya hanya menjadi wahana untuk melakukan dialog antar bacapres.

Menurutnya, boleh saja jika UMS mendatangkan ketiga bacapres jika bertujuan untuk diskusi, karena menurutnya jika dihadiri oleh tiga bacapres bukanlah suatu kampanye.

“Kampus itu adalah wahana untuk melakukan diskusi dan dialog, bukan kampanye, kalau diundang bertiga sekaligus kan itu bisa adu gagasan. Kalau sendiri gak ada lawan itu baru kampanye” tegasnya.

Dilain kesempatan lain media ini juga mewawancarai Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pimpinan Komisariat Hj. Nuriyah Shabran, Anas Asy’ari Nashuha. Ia menjelaskan bahwa dirinya sejalan dengan pendapat yang menolak praktik kampanye di kampus. Menurutnya keputusan ini kurang bijak, selain itu belum ada aturan jelas dan batasan terkait kampanye di kampus.

Lanjutnya, Anas menyatakan kampus menurutnya adalah tempat untuk berdialog dan berdiskusi. Baginya, dalam melakukan dialog, harus disertai undangan yang resmi dari universitas, bukan dari tim sukses (timses) salah satu paslon yang menggunakan fasilitas kampus.

“Dari Pimpinan Pusat (Muhammadiyah-Red) belum tegas, kalau dilarang ya dilarang, kalau diperbolehkan ya diperbolehkan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tepat,” tutupnya. (RedSlo)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #KHAZANAH #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi