Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 18 April 2026, 22:51 WIB 1,204 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Uji DNA Identik Dengan Bayi,Ungkap Kakek Korban Sebagai Pelaku

Jurnalis / Kontributor: Korwil Lampung
Jumlah Tayang: 1,204 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Uji DNA Identik Dengan Bayi,Ungkap Kakek Korban Sebagai Pelaku
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Korwil Lampung

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS-Kepolisian Polres Lampung Selatan mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kecamatan Sidomulyo. Pelaku berinisial H (60), warga Kecamatan Sidomulyo, diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut terhadap korban yang juga merupakan warga setempat. Hasil uji forensik DNA menunjukkan kecocokan antara pelaku dan bayi yang dilahirkan korban.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, bertahap, dan berbasis pembuktian ilmiah,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, dalam konferensi pers.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada April 2025 terkait dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang terjadi pada Desember 2024. Pada tahap awal, penyidik mendasarkan proses pada keterangan korban yang mengarah kepada satu orang terduga pelaku.

“Seiring proses berjalan, kepolisian memutuskan menunggu kelahiran bayi korban untuk melakukan uji DNA, karena pemeriksaan DNA saat bayi masih dalam kandungan memiliki risiko tinggi” jelas Kbo Satreskrim Polres Lampung Selatan Iptu Rudi Yuwono.

Berdasarkan keterangan awal korban, didukung hasil visum serta gelar perkara, penyidik sempat menetapkan satu tersangka. Namun, perkembangan signifikan terjadi setelah uji DNA dilakukan terhadap bayi hasilnya menunjukkan tidak adanya kecocokan biologis antara tersangka awal dan bayi korban.

“Temuan ini menjadi titik balik dalam penyidikan. Kami kemudian melakukan pendalaman ulang dengan memeriksa kembali korban secara bertahap dan hati-hati, mengingat kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur,” ujar Rudi

Dari proses tersebut, keterangan korban berkembang dan mengarah pada sejumlah 13 nama lain. Polisi juga mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk melalui serangkaian uji DNA terhadap pihak-pihak yang disebutkan.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik pada 16 April 2026 akhirnya menunjukkan kecocokan DNA antara bayi korban dengan seorang pria berinisial H (60), yang diketahui merupakan kakek korban.

“Keterangan korban menjadi salah satu kunci, namun tidak bisa berdiri sendiri dan harus diuji dengan alat bukti lain,” ujarnya.
Ia melanjutkan, proses penyidikan membutuhkan waktu karena harus menggabungkan berbagai unsur, mulai dari keterangan korban, saksi, hingga hasil laboratorium forensik.

“Terhadap nama-nama yang disebutkan, masih dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses,” kata Iptu Rudi.

Polisi juga memastikan bahwa tersangka awal masih tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan bahwa pengungkapan perkara tidak selalu berlangsung secara cepat, melainkan melalui proses verifikasi berulang terhadap setiap informasi.

“Di situlah ketekunan penyidik diperlukan untuk memastikan kebenaran materiil dapat terungkap,” ujar Rudi.

Pelaku H (60) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan, Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***Ronald.

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Korwil Lampung

Korwil Lampung

Koordinator Wilayah Lampung

Koordinator liputan investigasi, hukum, dan peristiwa daerah Lampung.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi