BLORA, INFODESANEWS – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, akhirnya diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blora dengan tuntutan masing-masing 6 bulan penjara. Putusan ini langsung menuai beragam tanggapan dari masyarakat setempat yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan, mengingat insiden tersebut menewaskan 5 orang korban.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Blora, Hendi Budi Fidrianto, S.H., menjelaskan bahwa dalam persidangan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis.
Hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan 5 orang korban meninggal dunia dan perbuatan mereka yang meresahkan masyarakat. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, telah memberikan santunan kepada keluarga korban, menyadari kejadian sebagai musibah, serta telah terjadi perdamaian dengan keluarga korban yang dibuktikan dengan surat kesepakatan.
Ketika ditanya mengenai kesetaraan vonis dengan kasus pencurian ayam yang kerap mendapat hukuman serupa, pihak kejaksaan menegaskan bahwa putusan didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang ada.
“Kami dalam menyusun putusan berdasarkan dakwaan dan keterangan saksi-saksi yang terbukti di persidangan,” ujar Hendi, Kamis (30/7/2026).
Terkait masa tahanan, pihak kejaksaan menyatakan akan melakukan eksekusi sesuai putusan dan menyerahkan perhitungan pengurangan masa tahanan kepada pihak rutan. Kejaksaan juga menegaskan profesionalitas dalam penanganan perkara dan menyatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa di luar persidangan.**Red