Kamis, 24 September 2026
NASIONAL 30 Juli 2026, 14:25 WIB 400 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Tuntutan 6 Bulan Penjara untuk Tiga Terdakwa Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Tuai Protes Masyarakat

Jurnalis / Kontributor: Kabiro Blora
Jumlah Tayang: 400 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tuntutan 6 Bulan Penjara untuk Tiga Terdakwa Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Tuai Protes Masyarakat
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, akhirnya diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blora dengan tuntutan masing-masing 6 bulan penjara. Putusan ini langsung menuai beragam tanggapan dari masyarakat setempat yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan, mengingat insiden tersebut menewaskan 5 orang korban.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Blora, Hendi Budi Fidrianto, S.H., menjelaskan bahwa dalam persidangan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis.

Hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan 5 orang korban meninggal dunia dan perbuatan mereka yang meresahkan masyarakat. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, telah memberikan santunan kepada keluarga korban, menyadari kejadian sebagai musibah, serta telah terjadi perdamaian dengan keluarga korban yang dibuktikan dengan surat kesepakatan.

Ketika ditanya mengenai kesetaraan vonis dengan kasus pencurian ayam yang kerap mendapat hukuman serupa, pihak kejaksaan menegaskan bahwa putusan didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang ada.

“Kami dalam menyusun putusan berdasarkan dakwaan dan keterangan saksi-saksi yang terbukti di persidangan,” ujar Hendi, Kamis (30/7/2026).

Terkait masa tahanan, pihak kejaksaan menyatakan akan melakukan eksekusi sesuai putusan dan menyerahkan perhitungan pengurangan masa tahanan kepada pihak rutan. Kejaksaan juga menegaskan profesionalitas dalam penanganan perkara dan menyatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa di luar persidangan.**Red

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi