Rabu, 23 September 2026
KRIMINAL 14 November 2025, 00:48 WIB 1,336 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

TRCPPA Apresiasi Jajaran Kepolisian Polsek Tanjung Bintang Kasus Pembegalan Disertai Penculikan Berhasil Diungkap Kurang Dari 24 Jam

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 1,336 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

TRCPPA Apresiasi Jajaran Kepolisian Polsek Tanjung Bintang Kasus Pembegalan Disertai Penculikan Berhasil Diungkap Kurang Dari 24 Jam
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Wakil Koordinator Nasional TRCPPA INDONESIA Muhammad Gufron menyampaikan keprihatinan atas Dugaan pembegalan dan penculikan anak Laki Laki di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

peristiwa pembegalan dan penculikan yang terjadi pada Reza,(13) yang dilakukan oleh P dan D Korban Dibuang di Daerah Teluk Bandar Lampung ini menguras perhatian seluruh jajaran di Polsek Tanjung bintang, dengan upaya maksimal dibantu opsnal polres Lampung Selatan, kurang dari 24 jam, pelaku dan korban berhasil diamankan jajaran reskrim Polsek Tanjung bintang di dua lokasi yang berbeda

Wakornas TRCPPA INDONESIA Gufron memberi apresiasi kepada Kapolsek Tanjung bintang bersama jajaran reskrim atas respon cepat berhasil mengamankan pelaku dan menemukan korban anak dibawah umur dibantu segenap masyarakat , Kamis (13/11/2025).

TRCPPA mengapreasiasi respon cepat aparat Polsek Tanjung bintang Polres Lampung Selatan Polda Lampung dalam menangani laporan dugaan pembegalan dan penculikan anak dibawah umur ini.​ Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lampung Selatan yang segera melakukan penjangkauan awal pada korban.

Korban wajib mendapatkan ​pelayanan pemeriksaan fisik, psikolog awal, dan akan dilakukan pendampingan sesuai kebutuhan korban.

TRCPPA ​juga mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku​ termasuk pemberian hukum maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan terhadap anak lainnya.

Gufron mengatakan​ diperlukan juga kolaborasi pentahelix dari berbagai unsur, meliputi pemerintah, Aparat penegak hukum, akademis, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat secara umum agar kekerasan terhadap anak tidak terulang kembali dan Keluarga juga memiliki peran penting dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penculikan dan mengajarkan anak cara melindungi diri.

“Orangtua diimbau untuk tetap waspada serta memperketat pengawasan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Ajarkan pada anak cara menjaga diri dari penculikan, misal menolak tawaran dari orang asing, menjaga jarak dengan orang yang tidak dikenal, selalu izin kepada orang tua ketika keluar rumah, dan lain-lain,” tegas Gufron.

Masyarakat dan siapa saja yang mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak diimbau untuk melapor setiap tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Layanan ( WhatsApp 0858-4757-4729).(***Ronald)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi