BLORA, INFODESANEWS – Sebanyak 78 titik sumur rakyat di wilayah Kabupaten Blora sedang dalam proses verifikasi faktual oleh tim dari UPN Jogja. Verifikasi ini dilakukan atas pengajuan yang sebelumnya disampaikan ke Menteri ESDM.
Ketua Koperasi Blora Migas Energy, Sutrisno, menjelaskan bahwa awalnya sumur yang diajukan berjumlah 70 titik, namun kemudian disesuaikan menjadi 78 titik setelah diverifikasi lapangan.
“Dari total tersebut, sekitar 28 hingga 30 titik sumur saat ini sudah beroperasi. Sisanya masih tertutup dan belum dimanfaatkan karena menunggu kejelasan status legalitas sumur rakyat,” ujar Sutrisno.
Ia menambahkan, untuk hasil produksi dari 28-30 sumber yang aktif, diperkirakan mencapai 10.000 liter per hari. Minyak bumi dari sumur-sumur tersebut nantinya akan dijual melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) setempat.
“Sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan desa. Pak Lurah mempercayakan kepada BUMDES untuk menjual. Kami hanya mengantarkan ke Pertamina karena dipercaya sebagai pengirim,” jelasnya.
Sutrisno juga menyebut wilayah kerja Blora Gas Energy telah dibagi berdasarkan SK Bupati, meliputi Desa Pelantungan (Kecamatan Blora Kota), Desa Ngiono (Kecamatan Japah), Desa Talok, Wahmojo, Karangtengah (Kecamatan Ngawen), serta Desa Botoreco dan Plosorejo (Kecamatan Gunturan).
Sementara itu, Tim Koordinator Verifikasi UPN Jogja, Kodrat suprayoga, memaparkan bahwa kedatangan pihaknya di Blora Tengah bertujuan untuk memverifikasi sumur-sumur yang diajukan oleh Badan Usaha Koperasi dan UMKM
“Kami melakukan verifikasi faktual ulang sesuai koordinat yang diajukan, mengecek kelengkapan casing, kedalaman, serta produk yang ada. Setelah diverifikasi, langkah selanjutnya ditentukan oleh Pertamina,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa UPN Jogja ditunjuk Pertamina dan bekerja sama dengan PPSDM Migas Cepu untuk memverifikasi apakah minyak dari sumur tersebut boleh disalurkan ke Pertamina. Jika sudah tervalidasi, maka legalitasnya jelas dan diharapkan hasilnya bisa dibawa ke Pertamina di Menggung
“Sumur masyarakat dengan adanya peraturan menteri ini, legalitasnya menjadi jelas. Semua yang sudah terwadahi BKU nantinya bisa langsung dikirim ke Pertamina,” pungkasnya.**Red