Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (17 jam yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (22 jam yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (1 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (1 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (1 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (1 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (1 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (1 hari yang lalu) • Jelang Lamsel Fest 2026, Pemkab Benahi Wajah Pusat Pemerintahan (1 hari yang lalu)
INFODESA 12 September 2017, 09:55 WIB 938 PDF

Tiga Pemain Judi Kartu Remi Ditangkap Polsek Cepu

Redaksi
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tiga Pemain Judi Kartu Remi Ditangkap Polsek Cepu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Permainan Judi jenis kartu remi yang sudah meresahkan masyarakat berhasil ditangkap para pelakunya saat sedang asyik bermain oleh Polsek Cepu.

Sebanyak Tiga (3) tersangka pelaku Judi Song dengan menggunakan kartu remi pada hari Senin (11/09/2017) kemarin malam , sekira pukul 23:45 WIB, di Rumah Yontil Lokalisasi Nglebok 4/7 Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Blora.

Tiga diduga tersangka kasus Judi yang diamankan ini berinisial :

  1. Yonosu lokalisasi Nglebok 4/7 Tambakromo Cepu blora
  2. Rodisus, Desa padangan 1/3 Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
  3. Notrisno Desa Batokan 15/2 Kecamatan.Kasiman Kabupaten Bojonego

Pengungkapan kasus Judi ini berawal didapatnya informasi oleh pihak Kepolisian tentang adanya kegiatan perjudian di Lokalisasi Nglebok 4/7 Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Blora yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Cepu dipimpin langsung Kapolsek Cepu AKP Slamet Rianto mendatangi wilayah tersebut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sesampai di TKP, Tim melakukan melakukan penyergapan dan berhasil menangkap tersangka yang sedang bermain Judi Song menggunakan kartu remi dengan barang bukti berupa Satu set kartu remi sejumlah 52 lembar dan uang tunai Rp. 1.562.000.- (satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah)

Kapolsek Cepu AKP Slamet Rianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut kepada wartawan.

“Para tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkanya(AR/SHT).

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi
Jurnalis Terverifikasi Dewan Redaksi

Redaksi

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi