Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 29 Oktober 2022, 02:26 WIB 2,272 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Tiga DPO Diringkus Kejati Kalbar, Ini Sebabnya

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 2,272 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tiga DPO Diringkus Kejati Kalbar, Ini Sebabnya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KALBAR, INFODESANEWS – Tim Tabur Kejati Kalbar, dibantu Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejati Kalbar, dibawah kendali Kajati Kalbar DR.Masyhudi, SH, MH, dengan dibackup Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan buronan yang masuk dalam DPO Kejati Kalbar.

Terpidana R.Dede Suharna, W.S. yang terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (Satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014.”Terpidana R.Dede Suharna,W.S, berhasil ditangkap di Desa Jemawan RW 01/Kec. Jatinom, Kab.Klaten kurang lebih jam 21:10 WIB.

Setelah berhasil diamankan terpidana langsung diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten.”Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 1 / Pid.Sus-TPK / 2019 / PT PTK dengan putusan pidana selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Sedangkan Terpidana lain yaitu Terpidana Nalom Panggabean, S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terpidana Danny Mulyadi selaku Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), sudah dieksekusi dan menjalankan pidana.

Bahwa terpidana R.Dede Suharna, W.S selaku Direktur Utama PT. Prospec Usaha Mandiri, selaku penyedia jasa pengamanan (SATPAM) pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014, Pekerjaan terpidana tidak sesuai spesifikasi dan tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam serta tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat peralatan SATPAM dari PD. MADANI. “Nilai Kontrak Rp.476.400.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).

Kerugian Negara sebesar Rp.106.452.362,- (seratus enam juta empat ratus lima puluh dua ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).”Dr.Masyhudi, SH, MH Kajati Kalbar, menyampaikan pada pers liris 28 Oktober 2022, bahwa Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar 3 (tiga) hari berturut turut telah berhasil melakukan penangkapan buronan yang masuk dalam DPO dan tadi malam salah satunya ditangkap di Klaten.

Sebelumnya pada hari selasa (25/10/22) Kejari Pontianak berhasil menangkap DPO perkara Migas, atas nama terpidana Oktavianus alias Okta, selanjutnya pada hari rabu (26/10/22).

Kini berhasil menangkap buronon / DPO atas nama tersangka EEM, dari Kejari Sambas, sehingga dalam satu minggu ini Kejati Kalbar, berhasil mengamankan/menangkap 3 (tiga) buronan.”Kami “ tegas, pasti dan humanis “ dan tidak kendor “ dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus- kasus.

“Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH,MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar.

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO “. Pada Tahun 2022 ini, Kejati Kalbar telah menangkap 6 (enam) buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(@Gus)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi