Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 08 Agustus 2025, 19:07 WIB 2,103 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Tekab 308 Polsek Jati Agung”Tangkap” Pencuri Toko Sparepart

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 2,103 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tekab 308 Polsek Jati Agung”Tangkap” Pencuri Toko Sparepart
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung menangkap RS (29), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Sparepart Maju Motor pada akhir Juni 2025.

Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri membenarkan penangkapan tersebut.Jumat.(8/8/2025)

“Pelaku kami amankan di rumah kontrakannya di Desa Fajar Baru tanpa perlawanan. Dia mengaku mencuri uang dari laci toko sparepart dengan cara membobol atap,” ujar Rudy, Kamis (7/8/2025).

Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan. Informasi keberadaan pelaku didapat dari warga, yang kemudian mengarahkan petugas ke sebuah rumah kontrakan di Desa Fajar Baru. Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Toko Sparepart Maju Motor, Dusun 3 Desa Fajar Baru. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap bagian belakang, lalu turun ke dalam menggunakan balok kayu. Setelah itu, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp2,8 juta dari laci meja yang tidak terkunci.

Menurut Kapolsek, pelaku beraksi saat situasi sekitar sepi pada dini hari.

“Pelaku memanfaatkan celah keamanan di bagian belakang bangunan, kemudian masuk dari plafon dan mengambil uang tunai di dalam laci,” jelas Rudy.

Polisi mengamankan barang bukti berupa: 1 buah celana pendek warna hitam dan 1 batang kayu balok yang digunakan untuk turun dari atap
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami tahan dan penyidikan lebih lanjut terus dilakukan. Kami juga mengimbau warga untuk memperkuat keamanan toko maupun rumah agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan,” tutup Kapolsek.(***Ronald)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi