Rabu, 23 September 2026
KRIMINAL 06 November 2025, 16:32 WIB 2,339 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Tak Tinggal Diam Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower Di Palas

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 2,339 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tak Tinggal Diam Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower Di Palas
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Jajaran Polsek Palas bersama Unit Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel di area tower telekomunikasi milik PT Huawei Tech Investment di Dusun Solo, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pelaku pencurian kabel di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, beberapa waktu lalu. Dari pemeriksaan, para pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Palas. Polisi pun segera menindaklanjuti pengakuan itu dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.

“Polisi tidak tinggal diam. Setelah mendapatkan informasi dari pengembangan kasus di Rajabasa, kami langsung bergerak melakukan pengecekan ke wilayah Palas dan menemukan fakta bahwa benar telah terjadi pencurian kabel di tower telekomunikasi,” ujar Kapolsek Palas Iptu Suyitno, Kamis (30/10/2025).
Menurut Suyitno, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di Tower Bersama Site 09KLA0144 Sari Palas_TB, petugas menemukan sisa potongan kabel tembaga dan alat yang digunakan pelaku untuk beraksi. Barang bukti tersebut memperkuat pengakuan para tersangka yang sebelumnya telah diamankan oleh Polres Lampung Selatan.
Ketiga pelaku berinisial AL (26), HM (26), dan AS (21), seluruhnya warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, diduga melakukan pencurian kabel sepanjang 350 meter dengan nilai kerugian mencapai Rp24,5 juta.
“Para pelaku memanjat pagar tower dan memotong kabel dari atas hingga bawah menggunakan kunci pas dan obeng. Setelah itu kabel dibakar untuk diambil tembaganya dan dijual ke penadah di luar daerah,” jelas Suyitno.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita tiga potongan kabel tower, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, serta alat yang digunakan pelaku. Suyitno menambahkan, pihaknya juga terus menelusuri jaringan penadah hasil curian yang diduga masih berkaitan dengan aksi tersebut.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan karena ada indikasi pelaku sudah beberapa kali beraksi di wilayah Lampung Selatan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Palas Iptu Suyitno juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas publik.

“Kami mengajak warga agar tidak ragu melapor bila mengetahui ada orang yang mondar-mandir di area vital seperti tower, gardu, atau gudang. Kerja sama warga sangat membantu kami dalam menjaga keamanan lingkungan,” katanya.(***Ronald)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi