Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (17 jam yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (23 jam yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (1 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (1 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (1 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (1 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (1 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (1 hari yang lalu) • Jelang Lamsel Fest 2026, Pemkab Benahi Wajah Pusat Pemerintahan (1 hari yang lalu)
NASIONAL 31 Agustus 2018, 00:08 WIB 2,640 PDF

Sosialisasi Gratifikasi Pemkab Banyumas Hadirkan Narasumber KPK

Redaksi
Oleh: Redaksi • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sosialisasi Gratifikasi Pemkab Banyumas Hadirkan Narasumber KPK
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BANYUMAS,INFODESANEWS – Kegiatan sosialisasi gratifikasi yang digelar oleh Pemkab Banyumas menghadirkan dua narasumber yang berasal dari Team Leader 1 Direktorat Gratifikasi yaitu Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Asep Rahmat dan Anjas Prasetyo. Kegiatan yang di gelar di Aula Bank Jateng Purwokerto, Kamis (30/08) mengahdirkan peserta antara lain Bupati dan Forkompinda, Pimpinan dan anggota DRPD, Staf Ahli, Sekda, Asisten, Kepala SKPD, Pimpinan BUMN/BUMD, Kepala Bagian dan Kasubag, Camat dan perwakilan pengusaha Banyumas.

PJ Bupati Budi Wibowo berharap sosialisasi ini bisa menjadi sarana pencerahan, membangun kesamaan pemahaman, sekaligus komitmen segenap pegawai negeri, pejabat negara dan pengusaha di Kabupaten Banyumas, untuk bersama-sama mencegah, menghindari, dan melawan segala bentuk tindak pidana korupsi, termasuk di dalamnya gratifikasi.

“Tindak pidana korupsi (tipikor) tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah membawa berdampak masif seperti efek domino yang berantai pada sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, baik pada bidang ekonomi, sosial, politik/demokrasi, akhlak dan moral, hukum, kode etik profesi, budaya, pajak, sumber daya manusia, dan lainnya,” kata Pj Bupati

Pj Bupati juga menyampaikan bahwa dalam rangka pencegahan korupsi / gratifikasi, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah membuat kebijakan dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

“Peraturan tersebut dibuat dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Banyumas perlu dikelola untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Budi Wibowo

Asep Rahmat sebagai pembicara pertama mengatakan definisi gratifikasi berarti pemberian dalam arti luas, bisa benbentuk uang, barang, komisi, tiket perjalanan, perjalanan wisata, fasiltas penginapan, pinjaman tanpa bunga dan fasilitas lainya. Menurutnya gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Pengawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya.

“Ada kalanya pejabat itu ketika tidak mendapat gratifikasi akhirnya akan meminta dengan paksaan, atau menggunakan uang negara yang menjadi kuasanya,” katanya mencontohkan.

Sementara itu Anjas Prasetyo menyebut praktek pemberian adalah wajar dan netral, yang ada dalam aturan agama, budaya, pergaulan dan etika karena hubungan baik, yang sama sekali tidak terkait dengan jabatan. Namun demikian ada pemberian atau gratifikasi itu yang dianggap suap apabila pemberian itu karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Untuk itu kita selaku aparatur dan pejabat negara, harus berintegritas, dengan berani menolak gratifikasi, namun demikian terkadang gratifikasi tidak berhadapan langsung dengan pemberi maka langkah yang tepat adalah melaporkan,” katanya.

Anjas menambahkan orang Indonesia masih banyak yang jujur, namun sedikit yang berintegritas. Untuk itu dia mengajak karena yang hadir adalah para pimpinan, untuk memberi tauladan yang baik dalam penolakan gratifikasi dangan cara pengawasan melekat.

“Akan lebih cepat penanganan korupsi dan gratifikasi melalui tauladan pimpinan, anak buah berintegritas akan kalah dengan lingkungan yang kurang baik. Maka dengan pimpinan berintegritas akan tercipta organisasi yang berintegritas yang otomastis anti gratifikasi maupun korupsi,” tambahnya.(Parsito)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi
Jurnalis Terverifikasi Dewan Redaksi

Redaksi

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi