Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (18 jam yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (23 jam yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (1 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (1 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (1 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (1 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (1 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (1 hari yang lalu) • Jelang Lamsel Fest 2026, Pemkab Benahi Wajah Pusat Pemerintahan (1 hari yang lalu)
KHAZANAH 08 Desember 2023, 05:37 WIB 2,607 PDF

Soal Sita Eksekusi Tanah Sriwedari, RM Gunadi Joko Pikukuh Nyatakan Kepemilikan Lahan Mutlak Milik Ahli Waris

admin
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Soal Sita Eksekusi Tanah Sriwedari, RM Gunadi Joko Pikukuh Nyatakan Kepemilikan Lahan Mutlak Milik Ahli Waris
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO – INFODESANEWS.COM, Pengangkatan sita eksekusi lahan Sriwedari Solo oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo ditanggapi dingin ahli waris RMT Wirjodiningrat.

Ahli waris Wirjodiningrat bersikukuh, putusan pengangkatan sita eksekusi lahan Sriwedari itu tak mengubah kepemilikan tanah yang disengketakan dengan Pemkot Solo tersebut.

Kuasa hukum ahli waris Wirjodiningrat, Anwar Rahman menilai, pengangkatan sita eksekusi itu tidak berdampak hukum terhadap status kepemilikan lahan Sriwedari yang dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. “Yang dibatalkan cuma sita eksekusinya, bukan eksekusinya. Tanpa sita pun kami bisa eksekusi, jadi tidak ada masalah,” tegas Anwar, Rabu (6/12/2023).

Sementara itu Koordinator Ahli Waris Sriwedari RM Gunadi Joko Pikukuh mengatakan bahwa gugatan Pemkot terhadap ahli waris adalah gugatan perlawanan terhadap Sita Eksekusi/Derden Verzet dan bukan lagi Kepemilikan tanah maupun Putusan Eksekusi Pengosongan lahan Sriwedari. Artinya, kepemilikan lahan sampai kapanpun masih melekat pada ahli waris, sementara putusan eksekusi pengosongan tanah juga masih hidup/tidak dibatalkan, sehingga atas dasar 2 point tersebut, eksekusi pengosongan masih tetap bisa dilaksanakan. “Pada dasarnya eksekusi adalah dalam rangka menjalankan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat,” tegasnya, Kamis (7/12/2923).

Sedangkan fungsi daripada Sita Eksekusi sendiri adalah pengamanan sementara, agar selama eksekusi pengosongan belum dilaksanakan oleh PN, lahan sengketa tidak dialih hak kan atau dipindah tangankan kepada pihak lain oleh Pemkot selaku termohon eksekusi.

Oleh karena itu Gunadi menegaskan kalau Pemkot mengklaim dengan diangkatnya Sita Eksekusi tersebut, maka status kepemilikan tanah Sriwedari otomatis beralih haknya kepada Pemkot Surakarta. “Pernyataan tersebut adalah upaya Penyesatan terhadap masyarakat & bukti bahwa apa yang dilakukan Pemkot paska Putusan PN yang sudah inkracht tersebut, adalah upaya untuk menghalangi terhadap penegakan hukum/aksekusi atau Obstracting Of Justice,” ujarnya.

Gunadi mengatakan sikap dan tindakan hukum Ahli Waris melalui Pengacaranya, akan tetap/segera mengajukan permohonan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan lahan Sriwedari seluas 99.889 Meter persegi dgn uraian batas : Utara Jl.Slamet Riyadi, Selatan Jl.Kebangkitan Nasional, Timur Jl.Musium, Barat Jl.Bhayangkara berdasarkan Puusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap/Inkracht Van Gewisjde. “Pemanfaatan/pemakaian tanah tanpa seijin pemilik atau kuasanya, berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Undang undang No.51/Prp/1960 adalah perbuatan Pidana,” tambahnya.

Diketahui pembacaan surat pengangkatan sita eksekusi lahan Sriwedari itu dilakukan Juru Sita PN Solo Kelas IA Khusus, Sumardi, di Plasa Sriwedari Solo, Rabu (6/12/2023).

Pembacaan surat bernomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo Nomor: 31/Pdt.G/2011/PN.Ska jo Nomor: 87/Pdt/2012/PT.Smg jo Nomor: 3249 K/Pdt/2012 diikuti Wakil Wali Kota (Wawali) Solo Teguh Prakosa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo DB Susanto, Kepala Kantor Pertanahan Solo Tensa Nurdiyani, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Murtono dan pejabat lain.

Sengketa lahan antara ahli waris RMT Wirjodiningrat dan Pemkot Solo ini telah berlangsung puluhan tahun, di mana kedua kubu terus berbalas upaya hukum.

Pada 2012, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa tanah dan bangunan Sriwedari milik ahli waris, lalu pada 2015 Pemkot mengajukan PK atas putusan MA tersebut.

Namun permohonan PK itu ditolak MA pada 2016, sehingga pada 2018 PN Solo mengeluarkan surat penetapan sita eksekusi tanah Sriwedari.

Pada 2021, Pemkot mengajukan gugatan perlawanan atas sita eksekusi ini. Setelah gugatan ditolak PN dan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, upaya hukum berupa kasasi dikabulkan MA pada November 2022 lalu. Proses hukum itu berbuah pengangkatan sita eksekusi lahan Sriwedari. (Tim Redaksi Solo)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #KHAZANAH #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi