SOLO – INFODESANEWS | Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo), Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, menegaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) raja. Pernyataan tersebut disampaikan Tedjowulan menanggapi penobatan Gusti Purboyo sebagai Pakubuwono (PB) XIV pada Sabtu 15/11/2025
Dua hari sebelum penobatan, sebagian keluarga Keraton Solo juga telah menobatkan KGPH Hangabehi sebagai PB XIII. Penobatan berlangsung ketika sebagian keluarga keraton berkumpul untuk membahas masa depan keraton dalam acara yang difasilitasi oleh Tedjowulan di Sasana Handrawina pada Kamis (13/11/2025).
Namun, Tedjowulan mengaku tidak mengetahui agenda tambahan berupa penobatan Hangabehi sebagai raja. Atas dasar itulah, ia menyatakan bahwa penobatan Purboyo dan Hangabehi belum sah secara adat.
Tedjowulan Sebut Penobatan Purboyo dan Hangabehi Tergesa-gesa Menurut Tedjowulan, penobatan Purboyo dinilai tergesa-gesa dan belum sesuai aturan adat, termasuk masa berkabung. Ia menilai, dirinya berada dalam posisi fait accompli saat acara penobatan Hangabehi berlangsung.
Tedjowulan juga menegaskan bahwa ia tidak dapat menolak ketika disungkemi oleh Hangabehi yang kemudian menimbulkan kesan bahwa penobatan tersebut telah sah. “Rembugan pernah dengan saya, kira-kira siapa yang akan menggantikan. Disebut ya Mangkubumi itu. Tapi belum pernah diajak bicara soal pengukuhan dan sebagainya. Fait accompli mungkin ya,”
“Mau saya dunungke, kenapa harus tergesa-gesa. Sudah saya sampaikan 40 harilah. Tapi, mungkin nggak sabar dan sebagainya. Ada kegiatan, tahu-tahu diminta menyaksikan. Ada pengikraran penobatan menjadikan Hangabehi/Mangkubumi menjadi pewaris Pakubuwono XIII Pangeran Pati,” tambahnya. Tedjowulan menjelaskan bahwa ia menerima sungkem Hangabehi karena dirinya adalah orang yang lebih tua, namun menegaskan bahwa ia sebenarnya tidak mengetahui ada acara penobatan tersebut.
Tedjowulan Tunggu 40 Hari Terkait sosok yang akan menjadi PB XIII, Tedjowulan mengaku telah meminta semua pihak menahan diri hingga masa berkabung 40 hari berakhir. Namun, pihak-pihak yang berkepentingan justru mendeklarasikan versi PB XIII masing-masing. Ia berharap proses penentuan raja dilakukan melalui musyawarah agar dapat diterima semua pihak. (*/Redslo)