Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 20 Juni 2023, 16:58 WIB 2,292 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Seorang Pria di Bekuk Polisi

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 2,292 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Seorang Pria di Bekuk Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SEKADAU, INFODESANEWS – Seorang pria berinisial PA di Kabupaten Sekadau, Kalbar, ditangkap polisi karena menyetubuhi gadis berusia 15 tahun hingga hamil. Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sekadau di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Senin (19/6/2023) malam.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim, IPTU Rahmad Kartono, mengatakan pelaku pertama kali menyetubuhi korban pada November 2022 lalu. Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu di salah satu kafe di Terminal Lawang Kuari.

“Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk menemaninya menginap di salah satu penginapan di Kabupaten Sekadau. Di penginapan itu, pelaku menyetubuhi korban dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa,” ujar IPTU Rahmad, Selasa (20/6/2023).

Saat melakukan aksinya pelaku membuka paksa pakaian dan menahan korban sehingga korban tak mampu melawan. Rahmad membeberkan, dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban telah berhubungan badan sebanyak lima kali.

“Pelaku juga ada memberikan korban uang sebesar Rp 300 ribu. Uang itu diberikan pelaku setelah menyetubuhi korban saat pertama kali. Untuk yang kedua sampai kelima (menyetubuhi korban), pelaku juga ada memberikan uang dengan alasan memberi uang jajan,” bebernya.

Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan usia kandungannya saat ini sudah 7 bulan. Kasat Reskrim IPTU Rahmad mengatakan, pada bulan Februari 2023 lalu, korban ada menghubungi pelaku dan menyampaikan bahwa dirinya hamil.

Saat itu korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab. Pelaku pun berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati.

“Setelahnya pelaku tidak pernah menemui korban, malah memblokir nomor telepon korban dan menghindar,” ungkap IPTU Rahmad.

Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah orang tua korban membawa anaknya itu memeriksakan kandungannya ke bidan. Orang tua korban juga menanyakan kepada sang anak siapa yang menghamilinya.

“Dijawab oleh korban nama pelaku. Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Sekadau. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.

Menyikapi kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Rahmad mengimbau agar anak-anak tidak teperdaya bujuk rayu. Ia juga meminta para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya.

“Kasus-kasus seperti ini harus menjadi perhatian kita bersama. Untuk itu kami mengajak seluruh stakeholder agar saling mendukung dan bekerja sama melakukan upaya-upaya pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya,” pungkasnya.(jono/@Gus Kliwir)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi