Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (8 menit yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (8 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (10 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (17 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (17 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (19 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (20 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (22 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu)
INFODESA 10 April 2021, 19:18 WIB 1,306 PDF

Seorang Kakek di Jatiagung Cabuli Cucu Tirinya di Ciduk Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Seorang Kakek di Jatiagung Cabuli Cucu Tirinya di Ciduk  Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

(Foto ilustrasi google)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWW — Seorang kakek berinisial SP (48) warga dusun II desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, tega menyetubuhi cucu tirinya yang masih dibawah umur.

Pelaku diamankan jajaran Polsek Jatiagung, Jum,at (9/4/2021) dikediamannya, sekitar pukul 14.00 wib.

Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar, mengatakan Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan TS yang merupakan bibik korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap keponakannya,

“Kemudian kami bersama anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tidak lain sebagai kakek tiri korban sendiri,”kata dia pada infodesanews.com, Sabtu (10/4/2021)

Dijelaskan aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban KKP (13) yang masih duduk di bangku SMP itu melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada bibik korban, yang selanjutnya bibik korban melaporkan kejadian yang dialami oleh keponakannya.

“Berdasarkan laporan yang kami terima
Pelaku yang merupakan kakek tirinya itu sudah dua kali melakukan aksi bejatnya yang dilakukan sejak bulan Februari 2021. Saat menjalankan aksi bejatnya pelaku selalu mengancam korban akan membunuh apabila korban tidak mau menuruti kemauan pelaku,”terangnya.

Lebih lanjut Iptu Mayer menjelaskan, menurut pengakuan tersangka sudah Tiga kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban yang dilakukan di rumah tersangka.

“Atas perbuatannya itu pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, dan Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.” pungkasnya. (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi