Jumat, 25 September 2026
TERKINI
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (3 jam yang lalu) Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (10 jam yang lalu) Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (18 jam yang lalu) Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (20 jam yang lalu) Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (20 jam yang lalu) Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (20 jam yang lalu) DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (21 jam yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 12 April 2019, 13:15 WIB 1,770 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Satnarkoba Polres Lampung Selatan Amankan Dua Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satnarkoba Polres Lampung Selatan Amankan Dua Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Puluhan Kilogram Sabu dan Pil Extacy serta Pil Erimin dengan sebutan lain Pil Heppy Five atau H5 senilai puluhan Milyar itu berhasil di gagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan bersama satu orang tersangka (RB) Sabtu (23 /3 /2019) sekitar pukul 18.30 wib.

Barang haram tersebut yang rencananya hendak di bawa ke pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan, oleh satu tersangka berinisial RB namun dengan kesigapan jajaran Satnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan barang tersebut saat di Area Pemeriksaan Saeprot Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan.

Selain mengamankan barang bukti beserta satu orang tersangka di Area Pemeriksaan Saeprot Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan RB seorang tersangka yang terlebih dahulu diamankan petugas juga amankan satu orang tersangka lagi yang berada di daerah Pekan Baru. berinisial YN.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan, dua orang tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Lampung Selatan. masing-masing 20 Kilogram Sabu, 20 ribu butir Pil Extacy dan 2 ribu lempeng Psykotropika jenis Erimin-5 sebanyak 20 ribu butir.

“Untuk mengelabui petugas ketiga jenis barang terlarang tersebut yang dikemas didalam dua buah tas koper dan dibawa menggunakan Bus NPM dari Padang, Sumatera Barat dengan tujuan Jakarta.” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto saat melakukan pres rilis di KSKP Bakauheni Lampung Selatan yang didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan dan Kasat Narkoba Iptu Ferdiansyah. Rabu (11/4/2019)

Ini semua merupakan hasil ungkap kasus dan kerja keras jajaran Satnarkoba Polres Lampung Selatan. yang terus memerangi adanya peredaran Narkoba dan barang terlarang.”pungkas Kapolda Lampung. Irjen Pol Purwadi Arianto. (Sg)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi