Kamis, 24 September 2026
KHAZANAH 02 Januari 2023, 17:24 WIB 1,386 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

RM. Adiningrat (Sentono Dalem Keraton) Kritisi Pernyataan KGPH Puger; “Bisa Saja Terjadi Asal Pemangku Adat Keraton Setuju Secara Aklamasi”

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 1,386 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

RM. Adiningrat (Sentono Dalem Keraton) Kritisi Pernyataan KGPH Puger; “Bisa Saja Terjadi Asal Pemangku Adat Keraton Setuju Secara Aklamasi”
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO, INFODESANEWS.COM | Pernyataan Adik Kandung Tertua Sinuhun Pakubuwono XIII, KGPH Puger yang mengaku siap jadi Raja menggantikan PB XIII mengejutkan berbagai kalangan termasuk para Sentono Dalem Keraton.

Salah satu Sentono Dalem Keraton, RM Adininingrat mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi dengan catatan semua para pemangku adat keraton sepakat secara aklamasi. “Itupun juga perlu lobby khusus terhadap para pangageng dan sentono dalem yang benar-benar paham serta taat terhadap aturan adat,” ujarnya.

KGPH Puger (Kanan) saat bersama para abdi dalem Keraton Surakarta Hadiningrat (foto: dok)

Menurut RM Adiningrat aturan adat (angger-angger paugeran) yang berlaku di Keraton Mataram Surakarta hadiningrat menerangkan bahwa apabila seorang Raja wafat, dan semasa hidupnya tidak memiliki garwo permaisuri, maka beliau akan menyiapkan calon penerus yang akan naik tahta menggantikan sebagai raja.

Calon penerus Raja tersebut antara lain, pertama adalah Putera Laki-laki tertua yang lahir dari garwo selir. Kalau tidak ada, Paman Raja yang sekandung dengan Raja yang sudah wafat.

“Jika tiga-tiganya kosong atau tidak ada, maka yang berhak menggantikan jumeneng menjadi Raja adalah adik laki-laki tertua Raja yang lahir dari satu Ibu,” jelasnya.

Dan itu pernah terjadi pada jaman Sinuhun PB VII (RM. Maliki Solikin). Ketika beliau wafat, yang menggantikan bukan puteranya, melainkan Adik kandung beliau yang bernama RM. Koesen yang naik tahta bergelar Sinuhun PB VIII di Surakarta.

“Peristiwa tersebut diatas sebagai contoh, bahwa aturan adat yang berlaku di Kraton Mataram Islam Surakarta seperti itu,” tambahnya

Jika dikaitkan dengan era pemerintahan Sinuhun PB XIII saat ini, RM Adiningrat mengatakan jika seandainya pengangkatan putera mahkota tidak sah sesuai prosedur/aturan adat atau angger-angger paugeran keraton dan Sinuhun PB XIII tidak mempunyai putra laki-laki dari garwo ampil/selir maka secara adat bila Sinuhun PB.XIII berhalangan/ Wafat, yang berhak menggantikan adalah adik kandung laki-laki tertua dan beliau (KGPH Puger) yang berhak menggantikan bukan saudaranya yang lain.(*/her/red slo)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KHAZANAH #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi