LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan memastikan pekerjaan peningkatan Jalan Bukit Randu, Desa Budidaya, Kecamatan Sidomulyo, hingga kini belum memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Ir. Agnatius Syahrizal, S.T., M.T. saat dikonfirmasi mengenai adanya retakan di sejumlah titik pada permukaan jalan yang baru ditingkatkan.
“Saya belum cek tim teknis, belum PHO juga. Nanti kalau ada retakan minta diperbaiki,” ujar Tius saat di konfirmasi infodesanews.com, melalui pesan WhatsApp, Jum,at (11/9/2026)
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pekerjaan Jalan Bukit Randu belum dinyatakan selesai dan belum diserahterimakan secara formal kepada pemerintah daerah.
Dengan demikian, kondisi fisik pekerjaan masih menjadi bagian yang harus diperiksa dan dipastikan memenuhi spesifikasi serta ketentuan teknis sebelum proses PHO dilakukan.
Tius mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan penyebab munculnya retakan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh tim teknis di lapangan.
Menurutnya, secara teknis terdapat sejumlah kemungkinan yang dapat menyebabkan terjadinya retakan, mulai dari kondisi suhu material saat pekerjaan hingga proses perawatan setelah material dihampar.
“Biasanya retak ada kemungkinan terlalu panas suhu semennya atau kurang penyiraman setelah dihampar, dengan cuaca saat ini,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih sebatas kemungkinan teknis dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan di lapangan.
“Lebih ke teknisnya. Bisa konfirmasi ke PPK-nya atau PPTK di lapangan,” katanya.
Tius juga memastikan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya retakan yang harus diperbaiki, maka pihaknya akan meminta pelaksana melakukan perbaikan.
“Nanti kalau ada retakan minta diperbaiki,” tegasnya.
Status pekerjaan yang belum PHO menjadi perhatian penting dalam persoalan tersebut. Sebelum dilakukan serah terima pertama, hasil pekerjaan harus melalui pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan spesifikasi teknis dan ketentuan dalam kontrak.
Karena itu, temuan retakan pada sejumlah titik jalan tidak cukup hanya dijelaskan secara umum sebagai faktor cuaca maupun teknis pelaksanaan. Kondisi tersebut perlu diverifikasi oleh tim teknis untuk menentukan penyebab dan langkah penanganannya.
Apabila pemeriksaan menyatakan terdapat bagian pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan, maka perbaikan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pekerjaan dinyatakan layak untuk proses PHO.
Hal tersebut juga menjadi penting mengingat pekerjaan peningkatan Jalan Bukit Randu menggunakan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp988 juta.
Dengan nilai pekerjaan yang hampir mencapai Rp1 miliar, masyarakat tentu berharap hasil pembangunan tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memiliki kualitas yang sesuai dengan spesifikasi dan mampu bertahan dalam jangka waktu yang semestinya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Lampung Selatan, Hendry Gunawan, sebelumnya memastikan laporan mengenai kondisi Jalan Bukit Randu akan disampaikan kepada Ketua Komisi III dan anggota untuk dibahas dalam rapat komisi.
Komisi III selanjutnya akan menentukan waktu untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Pengecekan tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi pekerjaan sekaligus memastikan apakah retakan yang ditemukan berkaitan dengan persoalan teknis pelaksanaan atau faktor lainnya.
Dengan adanya rencana pemeriksaan dari Dinas PUPR dan DPRD, kondisi Jalan Bukit Randu kini menjadi perhatian dalam pengawasan pembangunan infrastruktur daerah.
Intinya, pekerjaan belum PHO. Jika ditemukan retakan yang merupakan kekurangan pekerjaan, maka perbaikan harus dilakukan sebelum proses serah terima. Hasil pemeriksaan teknis nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi standar dan dapat dilanjutkan ke tahapan PHO.
Masyarakat pun kini menunggu tindak lanjut konkret dari Dinas PUPR, terutama pemeriksaan teknis di lapangan dan kepastian bahwa setiap kekurangan pekerjaan akan diperbaiki sebelum jalan tersebut dinyatakan selesai dan diserahterimakan. (Red)