LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Menindaklanjuti surat Gubernur Lampung terkait hasil musyawarah sembilan desa di Kecamatan Jati Agung yang mengarah pada keinginan bergabung ke wilayah Kota Bandar Lampung, DPRD Lampung Selatan angkat bicara.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal,.S.H.M.H, mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 16 April 2026 guna menyikapi persoalan tersebut secara komprehensif.
“Ya, insyaallah tanggal 16 April kita komisi I akan RDP dengan kepala desa, BPD, dan camat,”kata legislator dari Fraksi Demokrat itu pada infodesanews.com, Kamis (2/4/2026)
Diketahui Surat Gubernur Lampung tertanggal 11 Februari 2026 tersebut memuat tindak lanjut hasil musyawarah sembilan desa, yakni Gedung Harapan, Margomulyo, Purwotani, Sinar Rezeki, Margodadi, Margo Rejo, Gedung Agung, Sumber Jaya, dan Banjar Agung, yang menyatakan keinginan dan dukungan untuk menjadi bagian dari Kota Bandar Lampung.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa sesuai Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, proses tersebut harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk persetujuan DPRD dan Bupati Lampung Selatan.
Menanggapi hal tersebut DPRD menilai perlu kehati-hatian dan tidak bisa serta-merta mengambil keputusan tanpa kajian mendalam.
“Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut masyarakat, pelayanan, dan dampak jangka panjang. Kita ingin semua pihak didengar,” tegas anggota DPRD Lampung Selatan yang dikenal pejuang para tenaga honorer itu.
RDP mendatang direncanakan akan menghadirkan berbagai unsur terkait, mulai dari pemerintah daerah, aparatur desa, hingga perwakilan masyarakat, guna memastikan proses berjalan transparan dan aspiratif.
DPRD Lampung Selatan berharap, pembahasan ini dapat menghasilkan keputusan yang bijak, menjaga kondusivitas daerah, serta tetap mengedepankan kepentingan masyarakat di sembilan desa tersebut. (red)