BLORA, INFODESANEWS – Ratusan petani hutan dari Kabupaten Blora melakukan audiensi ke kantor Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah I Jawa Tengah pada Senin (20/10/2025) siang. Aksi ini dipicu oleh kelangkaan akses terhadap pupuk bersubsidi yang dialami puluhan ribu petani hutan sejak Maret 2023.
Petani yang tergabung dalam berbagai Kelompok Tani Hutan (KTH) ini menyatakan bahwa mereka sama sekali belum mendapatkan jatah pupuk bersubsidi, meski telah memenuhi syarat administratif.
Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan dari Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta, Kepala CDK Wilayah I DLHK Jawa Tengah, Susilo Margono, S.Hut, M.Ling, serta Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pangan dan Pertanian (DP4) Kabupaten Blora, Ir. Slamet Istiyanto, MM.
Dalam pemaparannya, Susilo Margono mengaku bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke DP4 Blora yang berisi daftar nama KTH penerima SK 185 dan SK 192 untuk ditindaklanjuti. SK ini merupakan dasar hukum bagi KTH untuk mendapatkan akses pupuk bersubsidi.
Namun, dalam fakta di lapangan, hingga audiensi berlangsung, tidak satu pun KTH tersebut yang menerima pupuk.
“Jangankan dapat pupuknya, SIMUHTAN maupun e-RDKK-nya pun belum tercatat,” ujar Suwondo, Ketua KTH Wargo Tani Makmur Desa Kedung Tuban, menyampaikan kendala mendasar yang dihadapi petani.

Untuk mengklarifikasi hal ini, sejumlah ketua KTH menyerahkan berkas pengajuan e-RDKK untuk diperiksa bersama. Namun, suasana audiensi memanas ketika pejabat dari DP4 Blora dan CDK tidak berkenan memeriksa atau membuka berkas-berkas tersebut secara langsung, dan terjadi adu pernyataan mengenai tanggung jawab dengan perwakilan Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta.
Ketegangan semakin meningkat ketika Kepala Bidang Penyuluhan DP4 Blora, Slamet Istiyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi akses pupuk bagi KTH bentukan CDK dan sejumlah Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Pernyataan ini langsung disanggah oleh para petani. “Bagaimana bisa KTH bentukan CDK dan LMDH bisa masuk SIMUHTAN, e-RDKK, serta mendapatkan pupuk bersubsidi, sedangkan KTH yang sudah mendapatkan SK 185 maupun 192 tidak?” tanya Ikhsan, Ketua KTH Pundhung Ndani Makmur.
Petani kemudian mendesak Kepala CDK untuk menerapkan mekanisme yang sama yang telah berhasil bagi KTH lain, agar semua petani mendapatkan hak yang setara. Namun, desakan ini ditolak oleh Susilo Margono.
Dialog pun mengalami kebuntuan (deadlock) hingga pukul 17.00 WIB. Sebagai bentuk perlawanan dan bukti atas kebuntuan ini, audiensi diakhiri dengan tuntutan dari petani agar dibuatkan Berita Acara penolakan tanda tangan persetujuan akses pupuk bagi KTH penerima SK 192 dan SK 185 untuk ditandatangani bersama oleh semua pihak yang hadir.**Red