Kamis, 24 September 2026
NASIONAL 03 Agustus 2026, 12:11 WIB 2,477 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Program Pasar Murah Kemenko Pangan di Blora Diwarnai Dukungan Caleg, Bawaslu Ingatkan Aturan

Jurnalis / Kontributor: Kabiro Blora
Jumlah Tayang: 2,477 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Program Pasar Murah Kemenko Pangan di Blora Diwarnai Dukungan Caleg, Bawaslu Ingatkan Aturan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Suasana berbeda terlihat dalam Program Pasar Murah yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Pendopo Kecamatan Blora.

Sejumlah warga yang hadir untuk membeli sembako murah justru menyuarakan dukungan kepada caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah dan caleg DPR RI Jateng III, yang meliputi Blora, Grobogan, Rembang, dan Pati di tingkat pusat. Bambang Anto Wibowo (Bambang AW), sehingga menuai sorotan berbagai pihak.

Menanggapi hal itu, Bambang AW menekankan perlunya kolaborasi lintas tingkatan.

“Kita susun mesin partai dari RI hingga Kabupaten, bahkan relawan sampai TPS,” jelasnya.

Pantauan usai acara Sabtu (1/8/2026), warga membawa paket beras 5 kg berlogo Kemenko Pangan. Sebagian juga terlihat membawa amplop dan gambar caleg Bambang AW.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Muhammad Musta’in, mengingatkan masyarakat agar mewaspadai oknum yang mengaku sebagai calon legislatif di tengah masyarakat. Pasalnya, tahapan Pemilu 2029 secara resmi belum dimulai.

“Kami menemukan indikasi sejumlah oknum masyarakat yang mulai melakukan aktivitas peningkatan stabilitas dan elektabilitas di tingkat bawah. Ini perlu diketahui publik bahwa hari ini belum merupakan tahapan pemilu,” ujar Musta’in dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Ia menegaskan, secara hukum siapapun yang saat ini mengaku sebagai bacaleg ataupun caleg tidak memiliki dasar hukum yang sah. Status caleg maupun bacaleg baru melekat ketika tahapan pemilu resmi dimulai.

“Jadi kalau ada orang yang mengaku sebagai bacaleg ataupun caleg, maka itu tidak sah secara hukum karena mereka belum tercatat sebagai peserta pemilu resmi,” tegasnya.

Tahapan pemilu sendiri dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pemilu 2029 mendatang, tahapan baru akan dimulai pada Agustus 2027 mendatang.

Menanggapi temuan tersebut, Bawaslu menyatakan akan terus mengawasi dan mengimbau agar tidak ada pihak yang memanfaatkan anggaran negara maupun sumber daya lainnya untuk kepentingan elektabilitas pribadi atau partai sebelum waktunya.

“Kami berharap jika ada orang yang ingin menaikkan elektabilitas secara pribadi maupun partai, jangan menggunakan anggaran APBN, APBD, ataupun anggaran lain yang bukan diperuntukkan untuk itu,” imbuhnya.

Bawaslu juga mengimbau masyarakat yang bercita-cita menjadi wakil rakyat agar menahan diri dan tidak memulai kampanye lebih awal. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi dan tetap menunggu jadwal resmi yang akan diumumkan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.**Red

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi