BLORA, INFODESANEWS – Kepolisian Sektor (Polsek) Tunjungan, Polres Blora, tengah menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi saat gelaran panggung musik di kawasan Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, pada Jumat (12/6/2026) malam.
Korban berinisial AN (35), warga Kecamatan Blora, diduga dianiaya oleh penyelenggara acara berinisial J beserta rekannya di atas panggung. Insiden bermula saat korban sedang mengisi acara sebagai pemain keyboard. Sekitar pukul 23.00 WIB, J meminta perpanjangan waktu hiburan selama satu jam dan disepakati.
Saat musik dimainkan, seorang penonton menyenggol penyangga keyboard hingga posisinya miring. Korban menegur penonton tersebut secara baik-baik dan menghentikan sementara permainan untuk membenahi alat musiknya. Namun, tak lama kemudian, J dengan nada tinggi menanyakan bagian yang rusak. Saat korban hendak memberi penjelasan, J diduga langsung memukul kepala korban menggunakan mikrofon. Beberapa teman J turut memukul korban dengan tangan kosong.
Akibat kejadian itu, korban memeriksakan diri ke RSUD Blora untuk mendapat penanganan medis dan visum, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tunjungan keesokan harinya.
Kasihumas Polres Blora AKP Midiyono, S.H., mewakili Kapolres AKBP Wawan Andi Susanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan proses hukum sedang berjalan.
“Laporan sudah kami terima dan ditindaklanjuti. Penyidik Polsek Tunjungan telah memeriksa korban dan dua orang saksi di lokasi,” ujar AKP Midiyono.
Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada Senin lusa dengan menghadirkan dua saksi tambahan, yakni pemilik organ tunggal dan pengendang. Setelah itu, penyelenggara hajat berinisial J dan C akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.**Red