Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 27 November 2025, 19:00 WIB 2,019 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Curas Aniaya Dua Pelajar Di Tetaan

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 2,019 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Curas Aniaya Dua Pelajar Di Tetaan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Tekab 308 Polsek Penengahan yang dibackup Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, pada Minggu (23/11/2025). Pelaku berinisial WA (23) diringkus di rumahnya di Desa Tetaan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, WA mengakui melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap dua korban,” ujarnya, Rabu malam.

Peristiwa itu menimpa RAAM (14), pelajar asal Desa Pasuruan, dan rekannya. Keduanya baru selesai bermain bulu tangkis di GSG Kecamatan Penengahan sekitar pukul 22.00 WIB. Saat hendak pulang menggunakan Honda Beat BE 6675 OC, mereka dihentikan seorang pria tak dikenal.

Pelaku kemudian meminta untuk diantar membeli tuak, lalu ikut membonceng korban menuju warung. Setelah membeli tuak, pelaku membawa korban ke flyover Desa Tetaan dan menyuruh mereka meminum tuak tersebut. Ketika korban menolak, pelaku langsung memukuli keduanya berkali-kali menggunakan tangan kosong.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku menyeret korban ke area persawahan dan kembali menganiaya mereka. Satu batu yang dilempar pelaku mengenai kepala RAAM hingga menyebabkan luka robek.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku merampas dua ponsel milik korban serta membawa kabur sepeda motor Honda Beat secara paksa. Akibat insiden tersebut, RAAM mengalami luka robek di kepala dan memar di badan, sementara I mengalami memar di wajah dan tangan. Kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta. Keduanya kemudian melapor ke SPKT Polsek Penengahan.

Polisi melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap WA tanpa perlawanan. Barang bukti berupa dua ponsel milik korban, sepeda motor Honda Beat, serta satu batu yang digunakan saat menganiaya korban ditemukan di lokasi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar IPTU Donal.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Beat BE 6675 OC, dua unit ponsel (Samsung Galaxy M15 dan Oppo A3s), satu batu, serta STNK dan BPKB kendaraan milik korban. Polisi masih mendalami apakah pelaku melakukan tindakan serupa di lokasi lain serta memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(***Ronald)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi