BLORA, INFODESANEWS – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jiken yang dibantu Tim URC Polres Blora berhasil menangkap seorang spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial DAW (27). Tersangka yang merupakan residivis kasus perlindungan anak ini diringkus usai membobol rumah warga di Desa Jiken, Kabupaten Blora.
Aksi kejahatan tersebut menimpa korban berinisial SK (40) pada Jumat (26/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Anak korban yang terbangun dari tidur mendapati ponselnya telah hilang. Setelah diperiksa, dua unit ponsel merek OPPO dan uang tunai di dalam dompet raib, sementara jendela bagian depan rumah dalam kondisi terbuka. Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3,5 juta.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, aparat bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti setelah menerima laporan masyarakat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka DAW. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKBP Inggal Widya Perdana, Sabtu (27/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, modus operandi tersangka adalah menyasar rumah warga pada malam hari dengan cara mencongkel dan merusak jendela menggunakan sebilah obeng besi sepanjang 20 centimeter. Tersangka bergerak seorang diri.
“Tidak hanya di TKP korban SK, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di 7 TKP berbeda di wilayah Kecamatan Jiken. Bahkan, beberapa rumah sempat ia satroni lebih dari satu kali,” terang Kapolres.
AKBP Inggal menambahkan bahwa DAW merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di PN Blora atas kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Petugas menyita barang bukti berupa satu buah obeng besi gagang motif bendera Amerika, dusbook ponsel, serta satu unit ponsel OPPO A5i warna ungu pelangi milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Republik Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari di dalam rumah dengan merusak atau membongkar, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.**Red