Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (17 jam yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (23 jam yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (1 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (1 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (1 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (1 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (1 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (1 hari yang lalu) • Jelang Lamsel Fest 2026, Pemkab Benahi Wajah Pusat Pemerintahan (1 hari yang lalu)
KRIMINAL 24 Juni 2025, 09:02 WIB 2,781 PDF

Polsek Jati Agung Ungkap Kasus Curat Pelaku Cungkil Dinding Mes Gondol Dua Ponsel

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polsek Jati Agung Ungkap Kasus Curat Pelaku Cungkil Dinding Mes Gondol Dua Ponsel
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Mes Karyawan CV Melina Farm, Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung. Pelaku berinisial JY (30), warga Desa Margolestari, berhasil ditangkap setelah mencuri dua unit ponsel milik korban saat tidur.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudi Prawira, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan korban pada 22 Juni 2025.
“Pelaku berinisial JY (30), berhasil kami amankan di rumah persembunyiannya pada Minggu dini hari. Yang bersangkutan merupakan warga Desa Margolestari, Kecamatan Jati Agung,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Kronologi penggerebekan bermula saat Tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jati Agung, IPDA Yeyendera, melakukan serangkaian penyelidikan usai menerima laporan dari korban. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim melacak keberadaan pelaku di Desa Margodadi dan langsung melakukan penggerebekan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Jati Agung.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Minggu, 15 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, RP (38), warga Desa Jati Baru, sedang tidur di kamar mes karyawan ketika pelaku masuk dengan cara mencongkel dinding gribik dan membuka pengait pintu dari luar. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menggondol dua unit ponsel: Oppo A35 warna biru dan Vivo Y21 warna Diamond Glow.

“Modus pelaku adalah memanfaatkan kondisi mes yang sepi saat malam hari dan masuk secara paksa ke dalam kamar tidur korban” ungkap Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudi Prawira

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menjual barang hasil curian untuk kebutuhan pribadi.

“Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah satu unit ponsel Oppo A35, sementara satu unit lainnya masih dalam proses pelacakan oleh penyidik. Polisi juga menyita alat bantu yang digunakan pelaku untuk mencongkel dinding sebagai bagian dari barang bukti” tutup Kapolsek.(***Ronald)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi