Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 26 Mei 2023, 15:07 WIB 1,946 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Polres Kudus : 5 Pelaku Diamankan, Begini Kejadianya

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 1,946 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polres Kudus : 5 Pelaku Diamankan, Begini Kejadianya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KUDUS – Jajaran Tim Opsnal Sat reskrim Polres Kudus bersama Unit Reskrim Poslek Mejobo berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap salah satu warga Desa Kirig, Kecamatan Mejobo, Kudus pada Senin (8/5/2023).

Sekelompok anak muda itu melakukan pengeroyokan di pinggir jalan Desa Kirig (timur pertigaan Patung Seno), Kecamatan Mejobo, Kudus. Korban yang menjadi sasaran pengeroyokan berinisial NF. Sedangkan, sekelompok pelaku pengeroyokan yang sudah ditangkap masing-masing MA (21), MY (19), FAP (19), MMA (21) dan MAG (20) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Mejobo, Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan, usai kejadian pengeroyokan, Tim langsung bergerak dan di tanggal 9 mei 2023 palaku MA berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Desa Temulus, Mejobo, Kudus. Selanjutnya, MY dan FAP ditangkap pada tanggal 11 mei 2023, sedangkan MNA dan MAG menyerahkan diri ke Polsek Mejobo.

“Lima pelaku sudah ini perannya berbeda-beda, MA pengendara sepeda motor bertugas memepet korban untuk memudahkan MY menendang korban hingga terjatuh kemudian dikejar dan dipukuli oleh pelaku lainnya. Sedangkan MAG merupakan pelaku yang memukul korban dengan menggunakan kunci motor hingga menancap di pelipis korban,” kata AKP R Danang Sri Wiratno, Jumat (26/5/2023).

Kasus itu terjadi pada hari Senin (8/5/2023) dini hari sekira pukul 00.52 WIB. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor dari arah Desa Kirig menuju arah DesaTemulus, hingga ada lima pelaku yang mengendarai dua motor dari arah yang berlawanan, salah satu pelaku memepetekan sepeda motornya dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

Setelah korban terjatuh, para pelaku langsung memukuli korban berkali-kali lalu korban berlari namun masih di kejar dan di pukuli kelima pelaku. ada juga salah satu pelaku yang menggunakan alat berupa kunci sepeda motor untuk memukul korban.

“Usai melakukan pengroyokan, para pelaku meninggalkan korban dan langsung pergi meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek terbuka di pelipis sebelah kanan,” ungkapnya.

Lanjut AKP Danang, Tim berhasil mengamankan dua sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario milik pelaku yang digunakan pelaku menganiaya korban. Dari keterangan pelaku, antara korban dan pelaku tidak ada masalah atau dendam.

“Para pelaku ini sejak awal keluar rumah memang bertujuan untuk mencari masalah dan terhadap para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”, cetus AKP Danang.(@Gus Kliwir)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi