Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (16 jam yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (22 jam yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (1 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (1 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (1 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (1 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (1 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (1 hari yang lalu) • Jelang Lamsel Fest 2026, Pemkab Benahi Wajah Pusat Pemerintahan (1 hari yang lalu)
KRIMINAL 02 Januari 2023, 10:09 WIB 1,537 PDF

Polres Jepara Amankan 30,1 Gram Sabu dan 1077 Butir Obat

admin
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polres Jepara Amankan 30,1 Gram Sabu dan 1077 Butir Obat
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JEPARA, INFODESANEWS – Polres Jepara menggelar Konferensi Pers ungkap kasus narkoba yang dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, didampingi Wakapolres Kompol Berry, ST., SIK, Kasatresnarkoba AKP Noor Biyanto, SH., MH, Kasubsi Penmas Ipda Basirun dan Kasi Propam Iptu Heru Setyawan, Sabtu (31/12/2022).

“Kita hari ini melaksanakan Konferensi Pers mengungkap kasus narkoba dari bulan November hingga Desember 2022, dalam kurun waktu tersebut Satresnarkoba Polres Jepara telah berhasil pengungkapan kasus sebanyak 5 kasus dengan mengamankan 6 tersangka dengan barang bukti 30.1 gram sabu dan 1077 butir obat”, ujar Kapolres.

“Dari jumlah kasus tersebut untuk yang tergolong narkotika sebanyak 4 kasus dan yang termasuk dalam undang undang kesehatan sebanyak 1 kasus” ungkap AKBP Warsono, SH., SIK., MH.

Keenam tersangka yakni IS (42) warga Mindahan Batealit, BR (24) warga kecamatan Kartasura Sukoharjo, TS (44) warga Tegal Kota, AS (35) warga Margoyoso Kalinyamatan, MM (25) warga Jondang Kedung dan BK (23) warga Tegalsambi Tahunan Jepara.

Lanjut Kapolres, modus yang digunakan para tersangka ini adalah menawarkan barang untuk dijual, membeli, menerima, meyerahkan, menjadi perantara barang narkotika guna memperoleh keuntungan. Dan satu kasus yakni menjual atau mengedarkan obat tanpa memiliki izin edar.

Dari 6 tersangka, satu tersangka yakni IS (42) warga Mindahan Batealit ini dengan barang bukti terbanyak bahwa pelaku ini memiliki barang bukti sebanyak enam paket sabu seberat 24.22 gram, tersangka IS dikenakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu tersangka AS (35) warga Margoyoso Kalinyamatan Jepara yang telah mengedarkan obat tanpa izin edar sebanyak 1077 butir obat dikenakan pasal primer pasal 197 subsider pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian untuk 4 tersangka lainnya yakni BR, TS, MM dan BK, keempat tersangka tersebut dikenai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(@Gus Kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi