Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (17 jam yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (23 jam yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (1 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (1 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (1 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (1 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (1 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (1 hari yang lalu) • Jelang Lamsel Fest 2026, Pemkab Benahi Wajah Pusat Pemerintahan (1 hari yang lalu)
KRIMINAL 07 November 2025, 10:42 WIB 2,297 PDF

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Dibawah Flay Over Sidomulyo

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Dibawah Flay Over Sidomulyo
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Jajaran Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap seorang pria berinisial MN (30), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor milik seorang warga, Jumat (4/7/2025) malam.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Sidomulyo.
“Pelaku kami amankan saat sedang nongkrong di bawah fly over Dusun Ketibung, Desa Sidomulyo. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaini, Jumat (7/11/2025).

Menurut Ali, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil penggelapan secara cash on delivery (COD) di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa itu bermula ketika korban, Bagus (23), warga Desa Trimomukti, mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah di jalan desa.

Saat melintas, korban dipanggil oleh pelaku MN yang kemudian meminta tolong untuk diantar ke wilayah Candipuro. Namun, ketika tiba di tugu perempatan Desa Bumijaya, pelaku meminta korban turun dengan alasan ingin ke Candipuro sebentar.

Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa hingga akhirnya korban menuruti permintaan tersebut. Sejak saat itu, pelaku tidak pernah mengembalikan motor tersebut hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melapor ke Polsek Candipuro.

Dalam penyelidikan, polisi menyita BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BE 2916 EB, warna merah, sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaini, mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati ketika memberikan kepercayaan kepada orang lain, terlebih kepada pihak yang baru dikenal.
“Kasus ini menjadi pelajaran agar warga tidak mudah percaya kepada orang yang meminta bantuan dengan meminjam kendaraan. Pastikan selalu ada kejelasan identitas dan tujuan,” tegasnya.(***Ronald)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi