Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 03 Juli 2025, 19:35 WIB 1,638 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Cuci Di Merak Belantung

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 1,638 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Cuci Di Merak Belantung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Pelaku berinisial AK (29), ditangkap pada Selasa (1/7/2025) setelah mencuri satu unit mesin cuci milik warga setempat.

Kapolsek Kalianda, IPTU Sulyadi, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan tersangka AK, warga Dusun I Merak, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian mesin cuci milik korban atas nama Eka . Penangkapan dilakukan di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara dengan bantuan warga sekitar,” ujar IPTU Sulyadi saat dikonfirmasi, Selasa sore.
Penangkapan bermula dari laporan korban yang kehilangan mesin cuci pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah kontrakannya di Dusun I Merak, Desa Merak Belantung, Kalianda. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan.
“Pada Selasa (1/7/2025) pukul 15.00 WIB, tim gabungan mendatangi lokasi dengan informasi dari masyarakat. Pelaku berhasil kami tangkap di sekitar TKP tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri mesin cuci tersebut,” jelas Kapolsek.

Dalam kasus ini, pelaku diduga memanjat pagar setinggi dua meter untuk masuk ke pekarangan rumah korban.

Setelah berhasil masuk, ia membawa kabur satu unit mesin cuci dua tabung merek Sharp berukuran 8 kilogram. Aksi tersebut diketahui setelah korban mendapati mesin cucinya hilang dan segera melapor ke Polsek Kalianda.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin cuci telah kami amankan di Polsek Kalianda. Proses penyidikan sedang berjalan,” tambah IPTU Sulyadi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit mesin cuci warna pink putih, merek Sharp, tipe dua tabung, kapasitas 8 kilogram.
Saat ini, pelaku AK tengah menjalani pemeriksaan intensif dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.(***Ronald)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi