Kamis, 24 September 2026
NASIONAL 23 November 2024, 18:18 WIB 1,937 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Peserta Pilkada Diminta Singkirkan APK di Masa Tenang: Bawaslu Luwu Utara Tegaskan

Jurnalis / Kontributor: Kabiro Luwu
Jumlah Tayang: 1,937 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Peserta Pilkada Diminta Singkirkan APK di Masa Tenang: Bawaslu Luwu Utara Tegaskan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Luwu

SULSEL, INFODESANEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan meminta peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) segera menyingkirkan berbagai alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di berbagai tempat di daerah itu, sebelum masa tenang pada 24-26 November 2024.

“Bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, maka kami sampaikan bahwa, dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan masa tenang para peserta pilkada untuk segera membersihkan atau melepaskan APK-nya,” sebut Ketua Bawaslu Luwu Utara (Lutra) Muhajirin pada media ini, Sabtu 23 November 2024.

Muhajir mengatakan bahwa, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-Undang.

Ketua Bawaslu Lutra juga meminta kepada partai politik peserta pemilu dan gabungan partai politik, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur juga untuk menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulai masa tenang.

“Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya pada masa tenang,” ujarnya.

Selain itu, tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan/atau media daring pada masa tenang.

“Jika sampai masa tenang masih ditemukan APK yang terpasang, Bawaslu bersama Satpol PP dan pihak berwenang lainnya akan menertibkan APK tersebut. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga keadilan dan ketertiban selama masa tenang,” tegasnya.

Bawaslu berharap, semua pihak mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya pilkada yang damai, tertib, dan berkualitas.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran, termasuk APK yang masih terpasang, selama masa tenang.** Yustus/Beny

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Luwu

Kabiro Luwu

Kepala Biro Luwu

Koordinator liputan daerah Sulawesi Selatan, Luwu Raya, dan sekitarnya.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi