Kamis, 24 September 2026
INFODESA 18 Juni 2019, 06:51 WIB 881 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Persyaratan PPDB Membingungkan, Warga Minta Legalisasi ke Walikota

Jurnalis / Kontributor: Kabiro Surakarta
Jumlah Tayang: 881 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Persyaratan PPDB Membingungkan, Warga Minta Legalisasi ke Walikota
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Surakarta

SOLO, INFODESANEWS – Simpang siurnya syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Solo membingungkan masyarakat. Salah satu warga bahkan sampai meminta legalisasi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran ke kantor Walikota Solo. Hal ini disampaikan Staf Protokoler Walikota Solo, Budiman kepada wartawan, Senin (17/6).

“Mosok sampai ada yang minta legalisasi KK ke Walikota,” kata dia.

Ia menceritakan, fotokopi KK yang ia terima sebenarnya telah dilegalisasi oleh Lurah setempat. Namun menurut warga yang meminta legalisasi tersebut, fotokopi tersebut ditolak lantaran tidak ditandatangani pejabat yang berwenang.

“Lalu yang berwenang siapa. Eselon berapa, warga kebingungan,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, PPDB SMA dan SMK di Jawa Tengah berada di bawah Koordinasi Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jateng. Budiman menyayangkan kurangnya koordinasi Disdik Jateng dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dalam pelaksanaan PPDB tahun ini. Padahal tahun 2018 lalu, Disdik telah berkunjung ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Solo untuk belajar sistem PPDB online tanpa harus merepotkan masyarakat.

“Sepertinya itu tidak diimplementasikan. Lalu gunanya apa pakai sistem online kalau warga harus legalisasi fotokopi lagi. Seharusnya sekolah kan bisa melihat dari sistem administrasi kependudukan yang sudah online itu,” kata dia.

Untuk PPDB SD dan SMP sendiri, Pemkot Solo sudah menghapuskan syarat legalisasi dokumen kependudukan sejak tahun 2018 lalu. Pihak sekolah bisa langsung mengecek data kependudukan calon peserta didik melalui sistem administrasi kependudukan yang ada.

“Di situ malah sudah kelihatan status calon peserta didik itu siswa gakin (warga miskin) atau bukan. Jadi walikota tidak perlu tanda tangan SK Gakin lagi,” kata dia.(hr)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Surakarta

Kabiro Surakarta

Kepala Biro Solo Raya & Surakarta

Pewarta isu sosial kemasyarakatan, budaya keraton, dan pemerintahan Solo Raya.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi