Jumat, 25 September 2026
TERKINI
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (4 jam yang lalu) Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (11 jam yang lalu) Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (18 jam yang lalu) Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (20 jam yang lalu) Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (20 jam yang lalu) Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (21 jam yang lalu) DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (21 jam yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 30 Januari 2018, 19:52 WIB 2,334 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Perlukan Payung Hukum Kuat, Pengisian Perangkat Desa di Kabupatan Blora Diundur

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Perlukan Payung Hukum Kuat, Pengisian Perangkat Desa di Kabupatan Blora Diundur
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora,Infodesanews.com – Bupati Blora Djoko Nugroho mengumumkan Pelaksanaan pengisian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Blora diundur sampai batas waktu yang belum bisa di tentukan.

Hal itu diungkapkan bupati Blora Djoko Nugroho didalam rapat koordinasi persiapan pengisian Perades, Selasa (30/1/2018) di Pendopo Rumah Dinas Bupati, yang dihadiri Wakil Bupati Arief Rohman, Sekda Bondan Sukarno, Kabag Pemerintahan Desa Riyanto Warsito, Kabag Hukum Setda Blora Khaidar Ali, Camat serta seluruh Kepala Desa se Kabupaten Blora.

“ Tahapan pengisian Perangkat desa masih menyisakan beberapa masalah dan berpotensi menimbulkan kerawanan, sehingga perlu adanya pembenahan payung hukum yang kuat, sehingga tidak akan ada timbul permasalahan baru,” ungkapnya.

Salah satunya Pemkab Blora akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Khususnya pasal yang mengatur tentang pencalonan akan dispesifikkan dengan mengutamakan putra daerah.

“Saya ingin mengakomodir seluruh putra daerah sehingga perlu adanya perubahan Perbup. Pasalnya Permendagri hanya menyebutkan syarat pencalonan perangkat desa adalah warga negara Indonesia,” ujarnya.

Selain perubahan Perbup, pelaksanaan pada bulan April nanti dikhawatirkan akan bersinggungan dengan tahapan Pilgub Jateng 2018 dan bisa berpotensi menimbulkan perang kepentingan politik. Sehingga Bupati yang akrab dipanggil Pak Kokok ini mengusulkan agar pengisian Perades diundur hingga setelah Pilgub Jateng 2018. Pemkab akan merumuskan kembali perubahan tahapan pengisian Perades.

Senada Dengan itu Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto menyatakan setuju dan mendukung keputusan Bupati Djoko Nugroho.

“Saya mewakili teman-teman Kades menyatakan setuju jika hal ini diundur. Pasalnya hingga saat ini di tingkat desa masih banyak yang belum siap untuk melakukan tahapan pengisian perangkat desa,”ungkapnya.

“Yang pertama anggaran untuk pengisian Perades dari ADD belum bisa dicairkan di awal tahun ini karena sesuai instruksi Presiden yang dicairkan dulu adalah Dana Desa sebesar 20 persen untuk pemberdayaan masyarakat dan padat karya,” imbuh Agung Heri Santoso.

Selain itu, menurutnya dengan adanya kejar tayang pengisian perangkat banyak desa belum menyususn RAB, Tatip sehingga menurutnya ini ada indikasi proses pengisian akan cacat.

“ Sehingga benar kegiatan pengisian perangkat desa  ini harus dihentikan sementara karena prosesnya pun saat ini sudah terseok – seok, masih banyak desa yang belum menyelesaikan penyusunan RAB untuk pengisian Perades. Padahal sesuai jadwal yang ditetapkan penyusunan RAB harus selesai pada 17 Januari 2018 lalu,” ungkapnya pada Infodesanews

“ Penjadwalan yang disusun beberapa waktu lalu belum sepenuhnya disiapkan dengan matang terutama anggaran karena semua desa terfokuskan pada LPJ ADD, Sehingga langkah tepatnya ya diundur sesuai arahan Pak Bupati,” pungkasnya. (Aras)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi