Kamis, 24 September 2026
TERKINI
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (3 jam yang lalu) Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (9 jam yang lalu) Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (17 jam yang lalu) Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (19 jam yang lalu) Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (19 jam yang lalu) Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (19 jam yang lalu) DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (20 jam yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 31 Mei 2018, 12:22 WIB 1,859 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pengiriman Shabu Seberat 3,5 Kilogram Berhasil Digagalkan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pengiriman Shabu Seberat 3,5 Kilogram Berhasil Digagalkan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

Lampung Selatan Infodesanews.com – Satres Narkoba Polres Lampung Selatan. berhasil menggagalkan Dua tersangka saat melakukan pengiriman 3,5 Kilogram Shabu, di area Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan, Sabtu (26/5) lalu.

Dijelaskan dua tersangka yang berhasil di tangkap oleh Sat Narkoba Polres Lampung Selatan yakni, Zulkifli Ibrahim (33) dan Syahrul (36) yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu yang menggunakan mobil Toyota Yaris dengan Nopol B 1773 BIF. barang haram tersebut berasal dari Aceh Utara yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota diketemukan empat bungkus besar plastik hitam yang berisikan kristal putih dan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3500 gram, yang di sembunyikan di dalam beklading pintu tengah bagian kiri dan kanan masing-masing terdapat dua bungkus,” Kata Kapolres Lampung Selatan AKBP. M. Syarhan yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Ari Satriawan saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Setempat. Kamis (31/5)


Guna mempertanggung jawabkan perbutanya kedua tersangka beserta barang bukti satu unit kendaraan Roda empat jenis Toyota Yaris warna Orange dengan Nopol B 1773 BIF, dan satu lembar STNK serta Dua unit telpon seluler sudah di amankan di Mapolre setempat,

“Dan Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1 ) Undang-Undang Republik Indonesia.

“Ancaman paling berat yaitu hukuman mati,” pungkas Syarhan. (SG)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi