LAMPUNG SELATAN INFODESA NEWS — Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lampung Selatan memperketat pengawasan terhadap 141 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah setempat.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh operasional program berjalan sesuai standar, termasuk dalam hal pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan di masyarakat.
Hal tersebut diketahui saat Rapat Koordinasi Satgas MBG Kabupaten Lampung Selatan yang digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati setempat,Rabu (20/5/2026).
Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto menegaskan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada kualitas makanan dan distribusi kepada penerima manfaat, tetapi juga menyangkut tata kelola kebersihan dapur serta pembuangan limbah hasil kegiatan SPPG.
“Program MBG ini harus memberikan manfaat secara menyeluruh. Jangan sampai tujuan baik menyediakan makanan bergizi justru menimbulkan persoalan baru, terutama terkait limbah yang dapat mengganggu lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan, seluruh pengelola SPPG diminta menerapkan standar kebersihan dan sistem pengelolaan limbah yang baik, mulai dari pemisahan sampah organik dan nonorganik hingga memastikan saluran pembuangan tidak mencemari lingkungan sekitar.
Selain itu, Satgas MBG juga terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh SPPG. Pengawasan dilakukan dengan melibatkan lintas sektor guna memastikan operasional program berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
“Kami ingin seluruh SPPG benar-benar memperhatikan aspek sanitasi dan kebersihan. Ini penting agar program MBG dapat berjalan berkelanjutan dan diterima baik oleh masyarakat,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau pengelola SPPG untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait apabila menghadapi kendala dalam pengelolaan limbah maupun operasional di lapangan.
Dengan pengawasan yang diperketat, Satgas MBG Lampung Selatan berharap program Makan Bergizi Gratis tidak hanya sukses meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga tetap ramah lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.
Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan Polres Lampung Selatan, AKP Abqoriah, menjelaskan bahwa pengawasan lapangan akan dibagi ke dalam empat rayon untuk memudahkan koordinasi dan efektivitas monitoring.
Rayon 1 meliputi Kecamatan Bakauheni, Ketapang, Sragi, Palas, dan Penengahan. Rayon 2 mencakup Rajabasa, Kalianda, Way Panji, dan Sidomulyo.
Rayon 3 meliputi Katibung, Way Sulan, Merbau Mataram, dan Candipuro. Sedangkan Rayon 4 mencakup Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, dan Tanjung Bintang.
Menurut AKP Abqoriah, tim pengawasan terdiri dari unsur kesehatan, lingkungan hidup, serta instansi teknis lainnya yang bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Tim Satgas akan memastikan standar kesehatan, kebersihan, dan operasional SPPG berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan persoalan di masyarakat,”ujarnya. (red)