Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 12 Agustus 2025, 08:32 WIB 1,763 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Pencuri Tiang Pembatas Jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar, Ditangkap Tekab 308 Polsek Natar

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 1,763 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pencuri Tiang Pembatas Jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar, Ditangkap Tekab 308 Polsek Natar
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap GMS (23), warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, yang diduga mencuri tiang pembatas jalan atau guard rail di Jembatan Overpass KM 91+00 Jalur Ambon (A) Desa Kerawang Sari, Kecamatan Natar. Penangkapan dilakukan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Natar AKP Budi Howo membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku kami amankan di wilayah Natar setelah penyelidikan yang cukup intens. Barang bukti berupa puluhan tiang pembatas jalan kami sita untuk proses hukum,” kata AKP Budi Howo, Senin (11/8/2025).

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, pelaku mengambil tiang pembatas jalan milik PT Bakauheni–Terbanggi Besar yang diawasi oleh GA (29), seorang karyawan swasta. Modusnya, pelaku melepas dan mengangkut komponen guard rail di lokasi proyek. Barang yang diambil antara lain 66 blok piece, 34 chanel post, dan 10 lembar beam atau sekitar 40 meter. Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp38 juta.

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai GMS yang dikenal dengan julukan “Bema” atau “Apri”. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar yang dipimpin Panit I Reskrim Junian Anes Arsyad, S.H., M.H., kemudian bergerak pada Senin pagi (11/8/2025) dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Natar untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan di fasilitas umum, terutama yang berpotensi merugikan negara,” tutup AKP Budi Howo.(***Ronald)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi